Imbas Demo Ricuh, 10 Perempuan Ditangkap dan 3 di Antaranya Masih Ditahan

Jum'at, 12 September 2025 - 19:05 WIB
loading...
A A A
Kemudian, 1 anak perempuan ditahan di Polda Metro Jaya dan dibebaskan pada 28 Agustus. Selanjutnya, Tim Respons Cepat menemukan kasus penangkapan disertai kekerasan terhadap seorang anak perempuan di Polresta Banyumas dan kini sudah dibebaskan.

Selain itu, terdapat 3 perempuan ditangkap dan kini masih ditahan pihak kepolisian. Mereka yakni perempuan inisial L ditahan di Bareskrim Polri.

Yang bersangkutan dikenai Pasal berlapis yakni Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dengan pidana maksimal 6 tahun, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, serta Pasal 161 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Kedua, perempuan inisial F dikenakan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 87 jo Pasal 76H jo Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

"Ketiga, 1 perempuan inisial G dikenakan sangkaan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata Dahlia.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Membangun Ekosistem...
Membangun Ekosistem Haji Masa Depan: Ramah Perempuan, Lansia, Difabel dan Lingkungan
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
Pendampingan PNM Mekaar...
Pendampingan PNM Mekaar Antar Perempuan UMKM Raih Prestasi Nasional
Kolaborasi PNM dan MES...
Kolaborasi PNM dan MES Tingkatkan Kesejahteraan Perempuan lewat Program Mba Maya
Rustini Muhaimin Ajak...
Rustini Muhaimin Ajak Perempuan dan Generasi Muda Rawat Ekosistem Alam
Menteri PPPA Minta Maaf...
Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Khusus Perempuan Dipindah ke Tengah
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
Rekomendasi
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Berita Terkini
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Infografis
Mobil Tabrak Kerumunan...
Mobil Tabrak Kerumunan Orang di AS, 10 Warga Tewas dan 30 Terluka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved