Imbas Demo Ricuh, 10 Perempuan Ditangkap dan 3 di Antaranya Masih Ditahan

Jum'at, 12 September 2025 - 19:05 WIB
loading...
A A A
Kemudian, 1 anak perempuan ditahan di Polda Metro Jaya dan dibebaskan pada 28 Agustus. Selanjutnya, Tim Respons Cepat menemukan kasus penangkapan disertai kekerasan terhadap seorang anak perempuan di Polresta Banyumas dan kini sudah dibebaskan.

Selain itu, terdapat 3 perempuan ditangkap dan kini masih ditahan pihak kepolisian. Mereka yakni perempuan inisial L ditahan di Bareskrim Polri.

Yang bersangkutan dikenai Pasal berlapis yakni Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dengan pidana maksimal 6 tahun, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, serta Pasal 161 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Kedua, perempuan inisial F dikenakan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 87 jo Pasal 76H jo Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

"Ketiga, 1 perempuan inisial G dikenakan sangkaan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata Dahlia.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Membangun Ekosistem...
Membangun Ekosistem Haji Masa Depan: Ramah Perempuan, Lansia, Difabel dan Lingkungan
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
Pendampingan PNM Mekaar...
Pendampingan PNM Mekaar Antar Perempuan UMKM Raih Prestasi Nasional
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Perempuan Desa Ambil...
Perempuan Desa Ambil Peran, Perkuat Generasi Muda Nusantara
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Rekomendasi
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
Iskandar Zulkarnain...
Iskandar Zulkarnain Tawarkan Model Hukum Baru Hubungan Kerja Dokter-Rumah Sakit yang Adaptif
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved