Imbas Demo Ricuh, 10 Perempuan Ditangkap dan 3 di Antaranya Masih Ditahan
Jum'at, 12 September 2025 - 19:05 WIB
loading...
Komnas Perempuan mencatat terdapat 10 perempuan yang ditangkap imbas aksi demonstrasi ricuh pada akhir Agustus 2025. Selain itu, 3 perempuan masih ditahan pihak kepolisian. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Komnas Perempuan mencatat terdapat 10 perempuan yang ditangkap imbas aksi demonstrasi ricuh pada akhir Agustus 2025. Ini menjadi temuan Tim Respons Cepat yang dibentuk Komnas Perempuan.
Tim ini telah menjalankan tugas yang meliputi pemantauan lapangan, pemantauan dan verifikasi media, penerimaan pengaduan, dukungan pemulihan awal, serta koordinasi dengan lembaga HAM negara dan jaringan masyarakat sipil.
Baca juga: Demo Mahasiswa Surabaya Ricuh, Sejumlah Orang Ditangkap Polisi
Temuan disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih. Pertama, 3 perempuan ditangkap pada 30 Agustus di Polda Jateng dan dibebaskan 31 Agustus.
"2 perempuan (1 anak dan 1 dewasa) ditahan di Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus, dibebaskan 1 September," ujar Dahlia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Kemudian, 1 anak perempuan ditahan di Polda Metro Jaya dan dibebaskan pada 28 Agustus. Selanjutnya, Tim Respons Cepat menemukan kasus penangkapan disertai kekerasan terhadap seorang anak perempuan di Polresta Banyumas dan kini sudah dibebaskan.
Selain itu, terdapat 3 perempuan ditangkap dan kini masih ditahan pihak kepolisian. Mereka yakni perempuan inisial L ditahan di Bareskrim Polri.
Yang bersangkutan dikenai Pasal berlapis yakni Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dengan pidana maksimal 6 tahun, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, serta Pasal 161 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Kedua, perempuan inisial F dikenakan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 87 jo Pasal 76H jo Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
"Ketiga, 1 perempuan inisial G dikenakan sangkaan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata Dahlia.
Tim ini telah menjalankan tugas yang meliputi pemantauan lapangan, pemantauan dan verifikasi media, penerimaan pengaduan, dukungan pemulihan awal, serta koordinasi dengan lembaga HAM negara dan jaringan masyarakat sipil.
Baca juga: Demo Mahasiswa Surabaya Ricuh, Sejumlah Orang Ditangkap Polisi
Temuan disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih. Pertama, 3 perempuan ditangkap pada 30 Agustus di Polda Jateng dan dibebaskan 31 Agustus.
"2 perempuan (1 anak dan 1 dewasa) ditahan di Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus, dibebaskan 1 September," ujar Dahlia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Kemudian, 1 anak perempuan ditahan di Polda Metro Jaya dan dibebaskan pada 28 Agustus. Selanjutnya, Tim Respons Cepat menemukan kasus penangkapan disertai kekerasan terhadap seorang anak perempuan di Polresta Banyumas dan kini sudah dibebaskan.
Selain itu, terdapat 3 perempuan ditangkap dan kini masih ditahan pihak kepolisian. Mereka yakni perempuan inisial L ditahan di Bareskrim Polri.
Yang bersangkutan dikenai Pasal berlapis yakni Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dengan pidana maksimal 6 tahun, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, serta Pasal 161 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Kedua, perempuan inisial F dikenakan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 87 jo Pasal 76H jo Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
"Ketiga, 1 perempuan inisial G dikenakan sangkaan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata Dahlia.
(jon)
Lihat Juga :