Imbas Demo Ricuh, 10 Perempuan Ditangkap dan 3 di Antaranya Masih Ditahan

Jum'at, 12 September 2025 - 19:05 WIB
loading...
Imbas Demo Ricuh, 10...
Komnas Perempuan mencatat terdapat 10 perempuan yang ditangkap imbas aksi demonstrasi ricuh pada akhir Agustus 2025. Selain itu, 3 perempuan masih ditahan pihak kepolisian. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Komnas Perempuan mencatat terdapat 10 perempuan yang ditangkap imbas aksi demonstrasi ricuh pada akhir Agustus 2025. Ini menjadi temuan Tim Respons Cepat yang dibentuk Komnas Perempuan.

Tim ini telah menjalankan tugas yang meliputi pemantauan lapangan, pemantauan dan verifikasi media, penerimaan pengaduan, dukungan pemulihan awal, serta koordinasi dengan lembaga HAM negara dan jaringan masyarakat sipil.

Baca juga: Demo Mahasiswa Surabaya Ricuh, Sejumlah Orang Ditangkap Polisi

Temuan disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih. Pertama, 3 perempuan ditangkap pada 30 Agustus di Polda Jateng dan dibebaskan 31 Agustus.

"2 perempuan (1 anak dan 1 dewasa) ditahan di Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus, dibebaskan 1 September," ujar Dahlia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Kemudian, 1 anak perempuan ditahan di Polda Metro Jaya dan dibebaskan pada 28 Agustus. Selanjutnya, Tim Respons Cepat menemukan kasus penangkapan disertai kekerasan terhadap seorang anak perempuan di Polresta Banyumas dan kini sudah dibebaskan.

Selain itu, terdapat 3 perempuan ditangkap dan kini masih ditahan pihak kepolisian. Mereka yakni perempuan inisial L ditahan di Bareskrim Polri.

Yang bersangkutan dikenai Pasal berlapis yakni Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dengan pidana maksimal 6 tahun, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, serta Pasal 161 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Kedua, perempuan inisial F dikenakan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 87 jo Pasal 76H jo Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

"Ketiga, 1 perempuan inisial G dikenakan sangkaan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata Dahlia.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Membangun Ekosistem...
Membangun Ekosistem Haji Masa Depan: Ramah Perempuan, Lansia, Difabel dan Lingkungan
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
Pendampingan PNM Mekaar...
Pendampingan PNM Mekaar Antar Perempuan UMKM Raih Prestasi Nasional
Kolaborasi PNM dan MES...
Kolaborasi PNM dan MES Tingkatkan Kesejahteraan Perempuan lewat Program Mba Maya
Rustini Muhaimin Ajak...
Rustini Muhaimin Ajak Perempuan dan Generasi Muda Rawat Ekosistem Alam
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Massa Mahasiswa Gelar...
Massa Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Ditutup
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Rekomendasi
Krisis Politik Inggris...
Krisis Politik Inggris Makin Parah, PM Keir Starmer Bersiap Mengundurkan Diri
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz karena Israel Serang Lebanon
Berita Terkini
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Infografis
3 Jenis Orangutan yang...
3 Jenis Orangutan yang Ada di Indonesia dan Terancam Punah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved