TNI Berniat Pidanakan Ferry Irwandi, DPR: Banyak Kasus Lain yang Lebih Urgen Ditindak
Jum'at, 12 September 2025 - 18:07 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan menyoroti upaya TNI yang berniat melaporkan Ferry Irwandi ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Dia menekankan pentingnya penegakan hukum dilakukan secara proporsional. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan menyoroti upaya TNI yang berniat melaporkan influencer Ferry Irwandi ke polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Dia menekankan pentingnya penegakan hukum dilakukan secara proporsional.
Dia menilai aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan urgensi dan dampak suatu kasus secara lebih menyeluruh sebelum menetapkan langkah hukum. Hal ini dilandasi penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Selamat Ginting soal Ferry Irwandi: Kebebasan Berpendapat Beda dengan Provokasi
"Dalam konteks UU ITE, kita perlu memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara proporsional. Banyak kasus lain yang secara substansi lebih mendesak dan berdampak luas yang juga perlu mendapat perhatian aparat," ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Dia mempertanyakan dasar TNI ingin melaporkan CEO Malaka Project atas tuduhan pencemaran nama baik. “Padahal, banyak yang lebih urgen untuk ditindak karena melanggar UU ITE,” ucapnya.
Menurut dia, kasus yang berkaitan dengan penyebaran hoaks, ujaran kebencian berbasis SARA, peretasan, hingga pelanggaran privasi di ruang digital berdampak langsung terhadap ketertiban sosial dan keamanan masyarakat.
Karena itu, dia mengingatkan aparat penegak hukum fokus menangani kasus tersebut. "Perhatian penegak hukum sebaiknya tidak hanya difokuskan pada kasus perorangan yang dinilai tidak mengandung ancaman langsung terhadap kepentingan publik secara luas," tuturnya.
Nico menambahkan mengenai pentingnya melindungi kebebasan berekspresi setiap warga negara. Hal ini termaktub dalam konstitusi negara yakni UUD 1945.
"Dalam negara demokrasi, lembaga negara, termasuk institusi pertahanan, harus menunjukkan keteladanan dalam menyikapi kritik dan ekspresi warga negara,” ujarnya.
“Ruang digital adalah ruang publik yang tidak bisa serta-merta disterilkan dari suara-suara yang berbeda pendapat," tambahnya.
Dia menilai aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan urgensi dan dampak suatu kasus secara lebih menyeluruh sebelum menetapkan langkah hukum. Hal ini dilandasi penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Selamat Ginting soal Ferry Irwandi: Kebebasan Berpendapat Beda dengan Provokasi
"Dalam konteks UU ITE, kita perlu memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara proporsional. Banyak kasus lain yang secara substansi lebih mendesak dan berdampak luas yang juga perlu mendapat perhatian aparat," ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Dia mempertanyakan dasar TNI ingin melaporkan CEO Malaka Project atas tuduhan pencemaran nama baik. “Padahal, banyak yang lebih urgen untuk ditindak karena melanggar UU ITE,” ucapnya.
Menurut dia, kasus yang berkaitan dengan penyebaran hoaks, ujaran kebencian berbasis SARA, peretasan, hingga pelanggaran privasi di ruang digital berdampak langsung terhadap ketertiban sosial dan keamanan masyarakat.
Karena itu, dia mengingatkan aparat penegak hukum fokus menangani kasus tersebut. "Perhatian penegak hukum sebaiknya tidak hanya difokuskan pada kasus perorangan yang dinilai tidak mengandung ancaman langsung terhadap kepentingan publik secara luas," tuturnya.
Nico menambahkan mengenai pentingnya melindungi kebebasan berekspresi setiap warga negara. Hal ini termaktub dalam konstitusi negara yakni UUD 1945.
"Dalam negara demokrasi, lembaga negara, termasuk institusi pertahanan, harus menunjukkan keteladanan dalam menyikapi kritik dan ekspresi warga negara,” ujarnya.
“Ruang digital adalah ruang publik yang tidak bisa serta-merta disterilkan dari suara-suara yang berbeda pendapat," tambahnya.
(jon)
Lihat Juga :