Mabes TNI Bersama Kejagung Tertibkan Kawasan Hutan di Malut dan Sultra
Jum'at, 12 September 2025 - 17:17 WIB
loading...
Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah melakukan penertiban kawasan hutan di Malut dan Sulteng. Foto/istimewa.
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah melakukan penertiban kawasan hutan di Maluku Utara (Malut) dan Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua perusahaan PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara disegel.
Kasum TNI menegaskan penertiban kawasan hutan tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui sejumlah tahapan. Mulai dari pemanggilan untuk klasifikasi, identifikasi, hingga komunikasi lintas lembaga.
“Semua langkah ini kami koordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Kehutanan Berkelanjutan (DKB), pakar biologi, hingga instansi terkait lainnya. Tujuannya agar setiap proses berjalan sesuai aturan, khususnya terkait perizinan perusahaan,” ungkapnya, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Peran TNI di Satgas PKH Dinilai Strategis dalam Menjaga Kawasan Hutan
Kasum TNI menyampaikan kepastian hukum menjadi prinsip utama. Apabila perusahaan memiliki perizinan yang lengkap, proses penertiban akan berjalan sesuai koridor hukum. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran maka sanksi tegas akan diberlakukan.
Kasum TNI menegaskan penertiban kawasan hutan tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui sejumlah tahapan. Mulai dari pemanggilan untuk klasifikasi, identifikasi, hingga komunikasi lintas lembaga.
“Semua langkah ini kami koordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Kehutanan Berkelanjutan (DKB), pakar biologi, hingga instansi terkait lainnya. Tujuannya agar setiap proses berjalan sesuai aturan, khususnya terkait perizinan perusahaan,” ungkapnya, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Peran TNI di Satgas PKH Dinilai Strategis dalam Menjaga Kawasan Hutan
Kasum TNI menyampaikan kepastian hukum menjadi prinsip utama. Apabila perusahaan memiliki perizinan yang lengkap, proses penertiban akan berjalan sesuai koridor hukum. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran maka sanksi tegas akan diberlakukan.
Lihat Juga :