Selamat Ginting soal Ferry Irwandi: Kebebasan Berpendapat Beda dengan Provokasi

Jum'at, 12 September 2025 - 12:53 WIB
loading...
Selamat Ginting soal...
CEO Malaka Project Ferry Irwandi. Foto/IG Ferry Irwandi
A A A
JAKARTA - Pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting bicara soal CEO Malaka Project Ferry Irwandi yang belakangan jadi sorotan. Selamat mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat beda dengan provokasi.

"Kebebasan sipil, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berpendapat berbeda dengan provokasi, menggiring opini prajurit maupun institusi TNI sebagai pelaku kerusuhan Agustus kelabu 2025 lalu. Dampaknya dapat merusak keutuhan NKRI," ujar Selamat Ginting di Kampus Unas, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Menurutnya, hak kebebasan berpendapat meskipun dijamin konstitusi, tetapi dalam pelaksanaannya hak ini harus bertanggung jawab dan tidak boleh melanggar hukum atau norma-norma yang berlaku, seperti ujaran kebencian atau menggiring opini maupun tudingan terhadap prajurit maupun institusi TNI seolah terlibat dalam kerusuhan Agustus 2025.

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan kedatangan empat perwira tinggi TNI melakukan konsultasi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana fitnah, hoaks, pencemaran nama baik terhadap prajurit maupun institusi TNI yang dilakukan influencer Ferry Irwandi dalam kasus kerusuhan Agustus 2025.

"Kedatangan Komandan Satsiber TNI Brigjen JO Sembiring, Kepala Puspen TNI Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah, Kepala Babinkum TNI Laksda Farid Ma'roef, serta Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto ke Polda Metro Jaya untuk konsultasi hukum dan berkoordinasi di antara institusi negara, justru bagus agar sebuah peristiwa menjadi terang benderang," kata Selamat Ginting.

Baca Juga: Yusril Sarankan TNI Buka Dialog dengan Ferry Irwandi

Menurutnya, tudingan konten kreator Ferry Irwandi telah mengarahkan opini keterlibatan TNI dalam kerusuhan Agustus 2025, merupakan persoalan hukum yang sangat serius jika tidak ditanggapi secara hukum oleh TNI.

"Hal itu menyangkut nama baik prajurit TNI secara perorangan maupun TNI secara kelembagaan. TNI telah mengeluarkan pernyataan resmi melalui konferensi pers oleh Kapuspen TNI Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah dan didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Polisi) Trunoyudo Wisnu Andiko beberapa hari lalu. Selanjutnya ditindaklanjuti secara hukum dengan berkonsultasi ke Polda Metro Jaya" kata Selamat Ginting.

Baik TNI maupun Polri, kata Ginting, dalam konferensi pers tersebut membenarkan telah terjadi kesalahpahaman terhadap tudingan di sejumlah tempat bahwa prajurit TNI terlibat dalam kerusuhan. Antara lain di Jakarta, Bogor, maupun Palembang. Pihak Polri telah meminta maaf kepada TNI dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya kejadian di lapangan.

"Setelah ditelusuri Puspen (Pusat Penerangan) TNI, Satsiber (Satuan Siber) TNI, Puspom (Pusat Polisi Militer) TNI, dan Babinkum (Badan Pembinaan Hukum) TNI serta sejumlah Polda (Kepolisian Daerah) dan Divisi Hubungan Masyarakat Polri, ternyata betul kasusnya hoaks dan merugikan prajurit TNI maupun institusi TNI," ujar Ginting.

Kata Ginting, Satsiber TNI dan Puspen TNI punya data dan fakta terkait tudingan Ferry Irwandi di sejumlah platform digital maupun televisi. "Maka dia melaporkan dugaan tindak pidana kepada Kepolisian. Tidak ada yang salah dengan tindakan perorangan maupun lembaga TNI melakukan konsultasi hukum kepada Polda Metro Jaya," ujar Ginting.

Ginting menambahkan, mereka melaporkan ke polisi karena pernyataan Ferry Irwandi di sejumlah platform maupun diskusi di televisi nasional dianggap atau diduga memfitnah atau merugikan prajurit TNI maupun institusi TNI. Siapa pun baik perorangan maupun lembaga jika merasa difitnah bisa melaporkan kepada Kepolisian.

Baca Juga: DPR Minta TNI Jelaskan soal Ferry Irwandi yang Dinilai Ancam Pertahanan Siber

"Oleh karena terkait warga sipil, TNI tidak bisa menangani sendiri, mesti berkonsultasi kepada Polri. Jika tidak ke institusi Polri, lalu kepada siapa? Apakah harus mengambil tindakan sendiri? Tentu tidak mungkin," ujarnya.

Soal pencemaran nama baik prajurit TNI maupun institusi TNI, kata Selamat Ginting, setelah Ferry Irwandi berkukuh bahwa tayangan yang beredar dengan adanya dua kartu anggota TNI di Palembang dan Jakarta setelah dua anggota TNI ditangkap Brimob.

Padahal sudah ada penjelasan lanjutan dari Brimob Polda Sumatra Selatan dan Jakarta bahwa tayangan tersebut tidak menjelaskan situasi yang lengkap dan sesungguhnya. Artinya, Ferry tetap mengacu pada video lama dan tidak mengikuti video penjelasan terbaru dari aparat Kepolisian.



"TNI sudah melakukan klarifikasi publik terkait tudingan Ferry Irwandi, tanpa bertindak sebagai aparat penegak hukum. Namun jika fitnah dibiarkan, maka publik akan beranggapan isi konten Ferry sebagai sebuah kebenaran," ujar Ginting.

Menurutnya, secara hukum positif di Indonesia, TNI memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan terhadap warga sipil. Fungsi penegakan hukum terhadap warga sipil adalah wewenang Polri untuk penyelidikan dan penyidikan warga sipil. Kejaksaan dalam penuntutan, dan Pengadilan umum dalam proses pengadilan terhadap warga sipil.

Diketahui, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen TNI Juintah Omboh (J.O) Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025). Dia mengatakan, kehadirannya itu untuk berkonsultasi dengan jajaran polisi di Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi.

"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata Juinta Omboh (JO) Sembiring kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025).

Meski begitu, dia belum menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana seperti apa yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi itu. "Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan," ujar dia.

Polda Metro Jaya telah menyampaikan bahwa laporan TNI atas Ferry Irwandi tak bisa diproses lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan tersebut, institusi tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

"Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus, Selasa (9/9/2025).

Berdasarkan hasil konsultasi itu, kata dia, dugaan pidana yang terjadi yakni pencemaran nama baik terhadap institusi. Meski begitu, Fian belum bicara banyak soal konsultasi tersebut. "Pencemaran nama baik. Institusi," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menghargai putusan MK. Dia menyebut pihaknya akan menimbang langkah hukum secara cermat.

"Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Freddy saat dihubungi, Rabu (10/9/2025).

Dia menyampaikan bahwa upaya konsultasi Dansatsiber Mabes TNI Brigjen TNI JO Sembiring ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) bukan semata-mata dilakukan untuk kepentingan institusi. Namun demi menjaga martabat prajurit.

"Kami menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI, melainkan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI dimanapun berada dan bertugas, serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional," katanya.

Dia menyampaikan bahwa sebagai warga negara, semua pihak harus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Maka dari itu ia mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tak mudah terprovokasi. "Mari bersama-sama menjaga persaudaraan, saling menghormati, dan mengedepankan semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Konsultasi yang dilakukan JO Sembiring ke Polda Metro Jaya karena TNI melihat Ferry melakukan dugaan pernyataannya di ruang publik yang berisi upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif.

"Perbuatan serta tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, tidak hanya mendiskreditkan TNI, tetapi juga meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah persatuan, mengadu domba antara masyarakat dengan aparat, maupun antara aparat TNI dengan Polri," ujarnya.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar TNI membuka dialog dengan Ferry.

"Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025). Yusril mengatakan, apabila TNI merasa tulisan-tulisan Ferry Irwandi di media sosial mengandung unsur dugaan pidana, harus dilakukan kajian lebih mendalam dan dapat dibuktikan. "Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD kita," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Taklimat di Seskoad,...
Taklimat di Seskoad, Prabowo Berpesan TNI Harus Adaptif Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Bersejarah, Prabowo...
Bersejarah, Prabowo Jadi Presiden Pertama Beri Arahan ke Perwira TNI-Polri di Seskoad
Prabowo Dukung TNI-Polri...
Prabowo Dukung TNI-Polri Ciptakan Kepemimpinan yang Kuat, Bijaksana, dan Adaptif
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Rekomendasi
Huawei, Oppo, vivo,...
Huawei, Oppo, vivo, Xiaomi, dan Honor Dituduh Contek Teknologi iPhone
Limbad Jenguk Haji Bolot...
Limbad Jenguk Haji Bolot di Rumah Sakit, Doakan Sang Komedian Cepat Sembuh
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved