Kasus Sritex, Kejagung Sita 50 Hektare Tanah Senilai Rp510 Miliar
Jum'at, 12 September 2025 - 06:18 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, lanjut Anang, masih ada sejumlah aset lainnya yang akan disita, yakni:
1. Di Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 m²
2. Di Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 m²
3. Di Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 m²
4. Di Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 m².
"Kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 yang saat ini tentunya masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/7/2025) malam.
Nurcahyo mengatakan angka ini didapatkan dari total kredit yang diberikan bank-bank daerah kepada Sritex. Sejauh ini, beberapa petinggi dari tiga bank daerah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga bank ini diketahui memberikan kredit kepada Sritex meski telah mengetahui kondisi keuangan Sritex tidak dalam keadaan baik.
Rinciannya, Sritex mendapatkan kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) sebesar Rp395.663.215.800. Lalu, dari Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB) sebesar Rp543.980.507.170. Selanjutnya, Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp149.007.085.018,57.
1. Di Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 m²
2. Di Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 m²
3. Di Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 m²
4. Di Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 m².
Kerugian Rp1,08 Triliun di Kasus Sritex
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka adalah kakak beradik bos Sritex, Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan serta 10 orang yang terdiri dari petinggi Sritex, Bank DKI, Bank Jateng, hingga Bank BJB. Adapun kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1,08 triliun."Kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 yang saat ini tentunya masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/7/2025) malam.
Nurcahyo mengatakan angka ini didapatkan dari total kredit yang diberikan bank-bank daerah kepada Sritex. Sejauh ini, beberapa petinggi dari tiga bank daerah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga bank ini diketahui memberikan kredit kepada Sritex meski telah mengetahui kondisi keuangan Sritex tidak dalam keadaan baik.
Rinciannya, Sritex mendapatkan kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) sebesar Rp395.663.215.800. Lalu, dari Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB) sebesar Rp543.980.507.170. Selanjutnya, Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp149.007.085.018,57.
(zik)
Lihat Juga :