KPK Duga Ada Jual Beli Kuota Haji Khusus di Kemenag, Besarannya hingga Rp114 Juta

Rabu, 10 September 2025 - 12:40 WIB
loading...
KPK Duga Ada Jual Beli...
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan tentang praktik jual beli kuota haji tambahan untuk jemaah haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag). Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menduga ada praktik jual beli kuota haji tambahan untuk jemaah haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag). KPK mengendus harga yang dipatok berkisar antara USD2.600-7.000 per satu kuota.

"Ada sejumlah uang yang telah kita identifikasi sebesar USD2.600 sampai 7.000. Nah, itulah sebetulnya uang yang per kuota yang mereka terima," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/9/2025).

Jika dirupiahkan dengan kurs dolar AS Rp16.400, praktik jual beli kuota haji tersebut besarannya Rp42.640.000-Rp114.800.000 per kuota.

Asep berkata, para travel agen membeli kuota ini melalui asosiasi. Nantinya, uang tersebut diserahkan asosiasi travel haji ke pihak Kemenag.

Bahkan, kata Asep, pihaknya menduga ada salah satu oknum pejabat Kemenag yang bisa membeli rumah dari hasil jual beli kuota haji ini. Rumah itu telah disita KPK pada 8 September 2025.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp6,5 Miliar

"Ada terkait dengan penyitaan rumah. Nah betul, jadi tadi untuk menampung uang yang USD2.600 sampai USD7.000, ini yang baru kita ketahui. Jadi kisaran-kisaran itu bisa juga nanti lebih besar gitu, range-nya bisa lebih besar, misalkan bisa ke angka USD10.000, seperti itu," ucap Asep.

Atas adanya praktik jual beli ini, kata Asep, para travel mematok harga berbeda pada calon jemaah haji. "Mungkin di travel agent A sekian puluh ribu dolar, di travel agent B lebih besar lagi, seperti itu. Jadi tergantung tawar-menawar antara si travel agent itu dengan si calon jemaah haji," tutur Asep.



Diketahui, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama ke penyidikan. Perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.

Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Rekomendasi
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Dari Sampang, Rihul...
Dari Sampang, Rihul CZ Bangun Peluang Lewat Konten Digital
Ketum PB Akuatik Optimistis...
Ketum PB Akuatik Optimistis Skema Anggaran Pelatnas Multiyears Lahirkan Atlet Berprestasi
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
5 Logam Termahal di...
5 Logam Termahal di Dunia, Ada yang mencapai Ratusan Juta Rupiah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved