Tolak Tes DNA Ulang di Singapura, Pengacara Ridwan Kamil Anggap Lisa Mariana Hanya Cari Sensasi

Selasa, 09 September 2025 - 14:58 WIB
loading...
Tolak Tes DNA Ulang...
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. Foto/Kolase/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Pengacara Ridwan Kamil menolak permintaan Selebgram Lisa Mariana untuk tes DNA ulang di rumah sakit Singapura. Alasannya, Lisa Mariana dianggap hanya mencari sensasi terkait tes DNA ulang di Singapura.

"Tidak ada landasan hukumnya, tentu sekali lagi kami tidak menanggapi permintaan dari LM, menurut kami hanya mencari sensasi saja," kata Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/92025).

Muslim menyinggung tes DNA sudah berakhir ketika pihak Polri mengumumkan bahwa CA bukanlah anak dari Ridwan Kamil.

Baca juga: Lisa Mariana Tantang Ridwan Kamil Tes DNA Ulang di Rumah Sakit Singapura



"Jika pihak LM meminta second opinion ke Singapura kami tegaskan sekali lagi hasil test DNza Mabes Polri final, mengikat dan sah secara hukum yang digunakan dalam proses hukum. Dakta ilmiah dalam tes DNA tidak perlu diragukan hasilnya karena dilakukan sesuai SOP yang melekat Labdokkes Polri dengan demikian kami tunduk kepada hasil tes DNA yang dilaksanakan oleh Polri," ujarnya.

Pengacara Lisa, Bertua Diana Hutapea mengungkapkan, permohonan tes DNA ulang itu juga ditunjukan secara langsung oleh Ridwan Kamil.

"Kami mengajukan permohonan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, juga terhadap Pak Ridwan Kamil," kata Bertua di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Postingan Budi Arie Diserbu Sindiran Netizen usai Kena Reshuffle Kabinet

Bertua menyebut, tes DNA ulang untuk meyakinkan kliennya untuk kepentingan Second Opinion. Menurutnya, itu adalah hak dari setiap warga negara Indonesia.

"Nah yang kedua, ada perlu saya sampaikan, bahwa adalah beban moral dan dosa besar kepada Sela Asura, apabila tidak dilakukan Second Opinion," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso membenarkan bahwa pihak Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA ulang di Singapura.

"Ya. Hal ini sepenuhnya dari pemohon," ujar Bertua.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menyatakan bahwa hasil tes DNA Ridwan Kamil tak identik dengan anak Lisa Mariana, CA. Hasil itu didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam proses hukum ini, Lisa sudah dua kali mangkir pemeriksaan Bareskrim di laporan Ridwan Kamil. Pertama, Kamis, 4 September 2025. Kedua, Selasa 9 September 2025.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Ini Respons Pengacara Jokowi
Singapura Marah Kapalnya...
Singapura Marah Kapalnya Diserang di Selat Hormuz
Selat Hormuz Bergejolak...
Selat Hormuz Bergejolak Lagi, Iran Serang Kapal Berbendera Singapura
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
Rekomendasi
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Prancis Juara Grup I,...
Prancis Juara Grup I, Senegal Pesta Gol ke Gawang Irak
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Covid-19 Varian EG.5...
Covid-19 Varian EG.5 di Singapura Sudah Menyebar ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved