Datangi DPR, Roy Suryo Cs Ajukan Permohonan Audiensi Bahas Ijazah Jokowi dan Gibran
Selasa, 09 September 2025 - 14:43 WIB
loading...
Pakar telematika Roy Suryo mendatangi Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025). Kedatangannya ingin beraudiensi perihal ijazah Jokowi dan Wapres Gibran dengan Komisi III serta Komisi X DPR. Foto: Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo Cs mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025). Kedatangannya ingin beraudiensi perihal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan Komisi III serta Komisi X DPR.
"Kemarin kami menyerahkan surat, tapi secara lisan dan ini kami serahkan surat-surat fisiknya. Permintaan untuk melakukan audiensi atau bahkan mungkin kalau bisa RDP/Rapat Dengar Pendapat tentang temuan soal pendidikan dan soal hukum menyangkut dua orang," ujar Roy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Baca juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Yakin Tak Bersalah
Roy turut membawa buku "Jokowi's White Paper." Nantinya segala temuan kejanggalan ijazah Jokowi dalam buku itu akan diungkap kepada anggota DPR bila terjadi RDP.
"Karena buku itu kan sudah fakta, sudah ada, dan viral, artinya supaya wakil rakyat kita, dulu saya selaku wakil rakyat juga, itu kalau ada kayak gitu kan responsif," katanya.
"Saya menghaturkan apresiasi untuk DPR kalau mereka responsif karena ini permasalahan di masyarakat. Jadi, wakil rakyat harus tanggap terhadap situasi permasalahan," tambahnya.
Untuk ijazah Gibran, pihaknya akan membawa fakta yang tercantum dalam gugatan Subhan Palal di PN Jakarta Pusat.
"Dan itulah ada kronologi yang kemudian menjadi nggak jelas atau acak-adut gitu ya. SD sama SMP kita nggak mempermasalahkan, karena itu juga bukan syarat. Tapi, begitu SMA-nya, SMA itu adalah syarat dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 yang jelas tentang syarat partai, presiden, dan juga di PKPU," ujar Roy.
Dalam gugatan itu, Subhan menemukan bahwa Gibran hanya duduk di bangku SMA selama 2 tahun. Bahkan, pihaknya tak menemukan ijazah Gibran.
"Nah, setelah kita cek ini agak aneh karena ternyata dia dalam lampiran yang dibawa kemarin oleh Pak Subhan di Pengadilan Negeri, itu Gibran hanya 2 tahun di namanya Orchard Road Secondary School," ungkap Roy.
"Dan nggak kelihatan ijazahnya yang mana, nggak pernah kelihatan. Terus tiba-tiba dia masuk ke MDIS (Management Development Institute di Singapura), itu sempat karut marut karena katanya lulus 2007, ada yang bilang lulus 2010, terus dia katanya meneruskan, sempat ada berita dan itu dimuat di berbagai situs," ujarnya.
Roy menilai ada kejanggalan dengan riwayat pendidikan Gibran. "Ini kan aneh. Dan tahunnya adalah 2006. Berarti ini ada ketidakbenaran dalam riwayat pendidikan Wakil Presiden kita," ucapnya.
"Kemarin kami menyerahkan surat, tapi secara lisan dan ini kami serahkan surat-surat fisiknya. Permintaan untuk melakukan audiensi atau bahkan mungkin kalau bisa RDP/Rapat Dengar Pendapat tentang temuan soal pendidikan dan soal hukum menyangkut dua orang," ujar Roy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Baca juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Yakin Tak Bersalah
Roy turut membawa buku "Jokowi's White Paper." Nantinya segala temuan kejanggalan ijazah Jokowi dalam buku itu akan diungkap kepada anggota DPR bila terjadi RDP.
"Karena buku itu kan sudah fakta, sudah ada, dan viral, artinya supaya wakil rakyat kita, dulu saya selaku wakil rakyat juga, itu kalau ada kayak gitu kan responsif," katanya.
"Saya menghaturkan apresiasi untuk DPR kalau mereka responsif karena ini permasalahan di masyarakat. Jadi, wakil rakyat harus tanggap terhadap situasi permasalahan," tambahnya.
Untuk ijazah Gibran, pihaknya akan membawa fakta yang tercantum dalam gugatan Subhan Palal di PN Jakarta Pusat.
"Dan itulah ada kronologi yang kemudian menjadi nggak jelas atau acak-adut gitu ya. SD sama SMP kita nggak mempermasalahkan, karena itu juga bukan syarat. Tapi, begitu SMA-nya, SMA itu adalah syarat dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 yang jelas tentang syarat partai, presiden, dan juga di PKPU," ujar Roy.
Dalam gugatan itu, Subhan menemukan bahwa Gibran hanya duduk di bangku SMA selama 2 tahun. Bahkan, pihaknya tak menemukan ijazah Gibran.
"Nah, setelah kita cek ini agak aneh karena ternyata dia dalam lampiran yang dibawa kemarin oleh Pak Subhan di Pengadilan Negeri, itu Gibran hanya 2 tahun di namanya Orchard Road Secondary School," ungkap Roy.
"Dan nggak kelihatan ijazahnya yang mana, nggak pernah kelihatan. Terus tiba-tiba dia masuk ke MDIS (Management Development Institute di Singapura), itu sempat karut marut karena katanya lulus 2007, ada yang bilang lulus 2010, terus dia katanya meneruskan, sempat ada berita dan itu dimuat di berbagai situs," ujarnya.
Roy menilai ada kejanggalan dengan riwayat pendidikan Gibran. "Ini kan aneh. Dan tahunnya adalah 2006. Berarti ini ada ketidakbenaran dalam riwayat pendidikan Wakil Presiden kita," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :