Lisa Mariana Tantang Ridwan Kamil Tes DNA Ulang di Rumah Sakit Singapura

Selasa, 09 September 2025 - 14:36 WIB
loading...
Lisa Mariana Tantang...
Selebgram Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA ulang di Singapura kepada penyidik Bareskrim Polri. Foto/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Selebgram Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA ulang di Singapura kepada penyidik Bareskrim Polri. Hal itu untuk kembali membuktikan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil adalah ayah dari CA, anak Lisa.

Pengacara Lisa, Bertua Diana Hutapea mengungkapkan, permohonan tes DNA ulang itu juga ditunjukan secara langsung oleh Ridwan Kamil. “Kami mengajukan permohonan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, juga terhadap Pak Ridwan Kamil,” kata Bertua di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Bertua mengatakan, tes DNA ulang untuk meyakinkan kliennya untuk kepentingan Second Opinion. Menurutnya, itu adalah hak dari setiap warga negara Indonesia.

Baca juga: Lisa Mariana Sakit, Pengacara Ajukan Jadwal Ulang ke Bareskrim



"Nah yang kedua, ada perlu saya sampaikan, bahwa adalah beban moral dan dosa besar kepada Sela Asura, apabila tidak dilakukan Second Opinion," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso membenarkan bahwa pihak Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA ulang di Singapura.

"Ya. Hal ini sepenuhnya dari pemohon," ujar Bertua.

Diketahui, Bareskrim Polri menyatakan bahwa hasil tes DNA Ridwan Kamil tak identik dengan anak Lisa Mariana, CA. Hasil itu didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam proses hukum ini, Lisa sudah dua kali mangkir pemeriksaan Bareskrim di laporan Ridwan Kamil. Pertama, Kamis, 4 September 2025. Kedua, Selasa 9 September 2025.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Bukit Peramun Bidik...
Bukit Peramun Bidik Pasar Wisatawan Singapura dan Malaysia
Rekomendasi
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
China Tes 4,5 Juta Mobil...
China Tes 4,5 Juta Mobil Tanpa Pengemudi di Jalan Sibuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved