Lisa Mariana Tantang Ridwan Kamil Tes DNA Ulang di Rumah Sakit Singapura
Selasa, 09 September 2025 - 14:36 WIB
loading...
Selebgram Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA ulang di Singapura kepada penyidik Bareskrim Polri. Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Selebgram Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA ulang di Singapura kepada penyidik Bareskrim Polri. Hal itu untuk kembali membuktikan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil adalah ayah dari CA, anak Lisa.
Pengacara Lisa, Bertua Diana Hutapea mengungkapkan, permohonan tes DNA ulang itu juga ditunjukan secara langsung oleh Ridwan Kamil. “Kami mengajukan permohonan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, juga terhadap Pak Ridwan Kamil,” kata Bertua di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Bertua mengatakan, tes DNA ulang untuk meyakinkan kliennya untuk kepentingan Second Opinion. Menurutnya, itu adalah hak dari setiap warga negara Indonesia.
Baca juga: Lisa Mariana Sakit, Pengacara Ajukan Jadwal Ulang ke Bareskrim
"Nah yang kedua, ada perlu saya sampaikan, bahwa adalah beban moral dan dosa besar kepada Sela Asura, apabila tidak dilakukan Second Opinion," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso membenarkan bahwa pihak Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA ulang di Singapura.
"Ya. Hal ini sepenuhnya dari pemohon," ujar Bertua.
Diketahui, Bareskrim Polri menyatakan bahwa hasil tes DNA Ridwan Kamil tak identik dengan anak Lisa Mariana, CA. Hasil itu didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam proses hukum ini, Lisa sudah dua kali mangkir pemeriksaan Bareskrim di laporan Ridwan Kamil. Pertama, Kamis, 4 September 2025. Kedua, Selasa 9 September 2025.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pengacara Lisa, Bertua Diana Hutapea mengungkapkan, permohonan tes DNA ulang itu juga ditunjukan secara langsung oleh Ridwan Kamil. “Kami mengajukan permohonan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, juga terhadap Pak Ridwan Kamil,” kata Bertua di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Bertua mengatakan, tes DNA ulang untuk meyakinkan kliennya untuk kepentingan Second Opinion. Menurutnya, itu adalah hak dari setiap warga negara Indonesia.
Baca juga: Lisa Mariana Sakit, Pengacara Ajukan Jadwal Ulang ke Bareskrim
"Nah yang kedua, ada perlu saya sampaikan, bahwa adalah beban moral dan dosa besar kepada Sela Asura, apabila tidak dilakukan Second Opinion," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso membenarkan bahwa pihak Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA ulang di Singapura.
"Ya. Hal ini sepenuhnya dari pemohon," ujar Bertua.
Diketahui, Bareskrim Polri menyatakan bahwa hasil tes DNA Ridwan Kamil tak identik dengan anak Lisa Mariana, CA. Hasil itu didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam proses hukum ini, Lisa sudah dua kali mangkir pemeriksaan Bareskrim di laporan Ridwan Kamil. Pertama, Kamis, 4 September 2025. Kedua, Selasa 9 September 2025.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :