Guru Besar UI: Revisi UU Kejaksaan Mampu Cegah Aparat Penegak Hukum Jadi Alat Politik
Jum'at, 11 September 2020 - 13:32 WIB
loading...
A
A
A
“Revisi UU tersebut, filosofis, yuridis dan juga sisi segi hukum tata negara dan hukum pidana memiliki dua aspek yg tidak menyimpangi prinsip due process of law, dan masih dalam batas koridor linear ICJS,” katanya.
Kata dia, sistem hubungan wewenang penyidikan-penuntutan dalam revisi UU itu justru berkarakter hukum pidana modern yang mengakui adanya pemisahan, separation Institution of Sharing Powers (Distribution of Powers) antara Polisi dan Kejaksaan, termasuk bentuk tugas dan fungsi kewenangan pro justitia.
Selain itu, bahwa pemahaman relasi wewenang sistem penyidikan dan penuntutan yang terpisah secara absolut sebaga model separation of power sudah ditinggalkan karena dianggap sebagai definisi tirani dan menyesatkan. “Karena itu distribusi kewenangan pada ICJS adalah legitimatif terhadap prinsip koordinasi dan kooperasi antara dua pilar penegak hukum, polisi dan jaksa). Model ini meminimalisasi ego sektoral antara dua lembaga,” jelasnya.
Terkait polemik ada tidaknya perluasan wewenang projustitia kejaksaan, menurut Indriyanto adalah sesuatu yang wajar. “Asalkan wewenang itu tetap dalam sistem pengawasan dari lembaga hakim pemeriksa pendahuluan sebagai garda pengawasan justisial, karena itu RUU Kejaksaan harus menyesuaikan dan tidak menyimpang dari RKUHAP,” tandasnya. (Baca juga: Revisi UU Kejaksaan, Sudah Saatnya Penyidikan Dikembalikan ke Khittahnya)
Indriyanto menambahkan, andaikata benar ada perluasan wewenang pro justitia, model distribution of powers ini harus tetap berbasis checks and balances system. “Sehingga prinsip equal arms antara polisi dan jaksa tetap terjaga, misalnya model koordinasi yang baik antara pilar penegak hukum,” katanya.
Kata dia, sistem hubungan wewenang penyidikan-penuntutan dalam revisi UU itu justru berkarakter hukum pidana modern yang mengakui adanya pemisahan, separation Institution of Sharing Powers (Distribution of Powers) antara Polisi dan Kejaksaan, termasuk bentuk tugas dan fungsi kewenangan pro justitia.
Selain itu, bahwa pemahaman relasi wewenang sistem penyidikan dan penuntutan yang terpisah secara absolut sebaga model separation of power sudah ditinggalkan karena dianggap sebagai definisi tirani dan menyesatkan. “Karena itu distribusi kewenangan pada ICJS adalah legitimatif terhadap prinsip koordinasi dan kooperasi antara dua pilar penegak hukum, polisi dan jaksa). Model ini meminimalisasi ego sektoral antara dua lembaga,” jelasnya.
Terkait polemik ada tidaknya perluasan wewenang projustitia kejaksaan, menurut Indriyanto adalah sesuatu yang wajar. “Asalkan wewenang itu tetap dalam sistem pengawasan dari lembaga hakim pemeriksa pendahuluan sebagai garda pengawasan justisial, karena itu RUU Kejaksaan harus menyesuaikan dan tidak menyimpang dari RKUHAP,” tandasnya. (Baca juga: Revisi UU Kejaksaan, Sudah Saatnya Penyidikan Dikembalikan ke Khittahnya)
Indriyanto menambahkan, andaikata benar ada perluasan wewenang pro justitia, model distribution of powers ini harus tetap berbasis checks and balances system. “Sehingga prinsip equal arms antara polisi dan jaksa tetap terjaga, misalnya model koordinasi yang baik antara pilar penegak hukum,” katanya.
(kri)
Lihat Juga :