Jenderal Purn Dudung soal Isu Skenario Darurat Militer: Saya Belum Dengar
Kamis, 04 September 2025 - 16:15 WIB
loading...
Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman belum mendengar adanya skenario menuju penetapan status darurat militer. Foto/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman buka suara terkait adanya kabar penetapan status darurat militer. Dudung mengaku belum mendengar adanya skenario menuju penetapan status darurat militer tersebut.
Isu tersebut muncul setelah adanya aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan hingga penjarahan di berbagai wilayah.
Baca juga: TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Sahroni, Puan, Eko Patrio, hingga Uya Kuya Ditahan di Rutan Bareskrim
"Darurat militer saya sampai sekarang belum dengar," kata Dudung kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Mantan KSAD ini menjelaskan butuh tahapan yang panjang sebelum menetapkan status darurat militer. Mulai dari tertib sipil, darurat sipil, kemudian darurat militer.
"Dan apabila itu pun dicanangkan pasti harus sesuai dengan keputusan DPR. Jadi darurat militer tidak serta-merta begitu saja. Pasti ada tahapan-tahapannya, tertip sipil, darurat sipil, kemudian darurat militer," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita buka suara ihwal ramainya publik yang bicara soal potensi pemerintah menetapkan status darurat militer imbas adanya demo berujung ricuh yang terjadi belakangan ini.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka
"Kalau ada anggapan seperti itu tentunya itu sangat salah, jauh dari apa yang kita lakukan," kata Tandyo Budi Revita usai menghadiri rapat bersama Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/10/2025).
Dia menegaskan bahwa TNI mengambil posisi taat konstitusi. Keberadaan TNI yang memberikan bantuan kepada institusi lain, tentunya atas dasar regulasi dan permintaan.
Isu tersebut muncul setelah adanya aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan hingga penjarahan di berbagai wilayah.
Baca juga: TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Sahroni, Puan, Eko Patrio, hingga Uya Kuya Ditahan di Rutan Bareskrim
"Darurat militer saya sampai sekarang belum dengar," kata Dudung kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Mantan KSAD ini menjelaskan butuh tahapan yang panjang sebelum menetapkan status darurat militer. Mulai dari tertib sipil, darurat sipil, kemudian darurat militer.
"Dan apabila itu pun dicanangkan pasti harus sesuai dengan keputusan DPR. Jadi darurat militer tidak serta-merta begitu saja. Pasti ada tahapan-tahapannya, tertip sipil, darurat sipil, kemudian darurat militer," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita buka suara ihwal ramainya publik yang bicara soal potensi pemerintah menetapkan status darurat militer imbas adanya demo berujung ricuh yang terjadi belakangan ini.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka
"Kalau ada anggapan seperti itu tentunya itu sangat salah, jauh dari apa yang kita lakukan," kata Tandyo Budi Revita usai menghadiri rapat bersama Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/10/2025).
Dia menegaskan bahwa TNI mengambil posisi taat konstitusi. Keberadaan TNI yang memberikan bantuan kepada institusi lain, tentunya atas dasar regulasi dan permintaan.
(shf)
Lihat Juga :