Soroti Pelibatan Anak dalam Demo Anarkis, KPAI Desak Provokator Ditindak Tegas
Rabu, 03 September 2025 - 13:26 WIB
loading...
Polisi memukul mundur massa aksi dengan tembakan gas air mata di kawasan Gerbang Pemuda, Jakarta, Senin (26/8/2025). KPAI menyoroti pelibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh. Foto/SindoNews/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) menyoroti pelibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh hingga terjadi tindakan anarkis dan penjarahan. Menurut KPAI, undang-undang melindungi hak anak untuk memiliki dan menyampaikan pendapatnya sendiri serta didengar suaranya.
UU juga melindungi hak anak untuk berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat. Selain itu, UU No 35/2014 juga melindungi hak anak untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan perkembangan usia dan mentalnya. Juga hak untuk bebas dari eksploitasi politik. Baca juga: Polisi Sebut 202 Anak Terhasut Ajakan Demo Berujung Ricuh di Gedung DPR
Namun faktanya, masih banyaknya mobilisasi anak-anak untuk kegiatan unjuk rasa tanpa edukasi dan penyadaran kritis yang bertanggung jawab. Bahkan, banyak anak yang dipersenjatai petasan dan bom molotov dalam aksi anarkis dan tindak kriminal kerusuhan.
Terbaru, Polda Metro Jaya menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang diduga memprovokasi pelajar bahkan anak di bawah umur melakukan aksi anarkis pada demo di DPR beberapa waktu lalu. "Tindakan tersebut tersebut adalah salah satu bentuk eksploitasi terhadap anak," kata Komisioner KPAI Sylvana Apituley dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/9/2025).
Sylvana pun menyesalkan anak-anak bahkan ikut melakukan penjarahan. Tidak hanya di Jakarta, tapi juga di beberapa wilayah lainnya seperti di Surabaya, Kediri, Pekalongan, hingga Tegal.
Untuk itu, ia meminta polisi melakukan tugasnya secara profesional, persuasif dan humanis dalam menangani anak-anak tersebut. Kemudian disiplin dan konsisten menggunakan UU 11/2012 tentang SPPA dalam penanganan. "Terutama harus dipastikan anak-anak tidak alami kekerasan verbal dan fisik saat diperiksa, tidak lebih dari 24 jam dan tempat pemeriksaan harus dipisahkan dari orang dewasa," katanya.
Ia juga berharap polisi segera menemukan pihak yang memprovokasi anak-anak dan menegakkan hukum secara transparan adil dan tuntas. Hal ini agar tidak terulang kembali mobilisasi anak untuk ikut kerusuhan. Baca juga: KPAI Minta Game Kekerasan Diblokir, Praktisi: Aktivitas Digital Anak Harus Diawasi
Mengingat kasus eksploitasi anak untuk ikut aksi unras dan kerusuhan sudah berulang terjadi, ia mendesak polisi juga melakukan langkah-langkah sistemik pencegahan agar ke depan tidak terulang lagi. "Selain itu, tentu orang tua, sekolah dan lingkungan atau masyarakat bertanggung jawab dan perlu proaktif mencegah anak-anak terlibat dalam kegiatan yang berbahaya, berisiko, dan kriminal seperti kerusuhan dan penjarahan," tandasnya.
Ia pun mengapresiasi orang tua yang menurut pemberitaan media, telah mengembalikan barang mewah yang dijarah anaknya, dengan alasan bukan hak kita. "Itu adalah pelajaran dan keteladanan tentang nilai-nilai luhur yang penting untuk anak-anak," tuturnya.
UU juga melindungi hak anak untuk berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat. Selain itu, UU No 35/2014 juga melindungi hak anak untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan perkembangan usia dan mentalnya. Juga hak untuk bebas dari eksploitasi politik. Baca juga: Polisi Sebut 202 Anak Terhasut Ajakan Demo Berujung Ricuh di Gedung DPR
Namun faktanya, masih banyaknya mobilisasi anak-anak untuk kegiatan unjuk rasa tanpa edukasi dan penyadaran kritis yang bertanggung jawab. Bahkan, banyak anak yang dipersenjatai petasan dan bom molotov dalam aksi anarkis dan tindak kriminal kerusuhan.
Terbaru, Polda Metro Jaya menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang diduga memprovokasi pelajar bahkan anak di bawah umur melakukan aksi anarkis pada demo di DPR beberapa waktu lalu. "Tindakan tersebut tersebut adalah salah satu bentuk eksploitasi terhadap anak," kata Komisioner KPAI Sylvana Apituley dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/9/2025).
Sylvana pun menyesalkan anak-anak bahkan ikut melakukan penjarahan. Tidak hanya di Jakarta, tapi juga di beberapa wilayah lainnya seperti di Surabaya, Kediri, Pekalongan, hingga Tegal.
Untuk itu, ia meminta polisi melakukan tugasnya secara profesional, persuasif dan humanis dalam menangani anak-anak tersebut. Kemudian disiplin dan konsisten menggunakan UU 11/2012 tentang SPPA dalam penanganan. "Terutama harus dipastikan anak-anak tidak alami kekerasan verbal dan fisik saat diperiksa, tidak lebih dari 24 jam dan tempat pemeriksaan harus dipisahkan dari orang dewasa," katanya.
Ia juga berharap polisi segera menemukan pihak yang memprovokasi anak-anak dan menegakkan hukum secara transparan adil dan tuntas. Hal ini agar tidak terulang kembali mobilisasi anak untuk ikut kerusuhan. Baca juga: KPAI Minta Game Kekerasan Diblokir, Praktisi: Aktivitas Digital Anak Harus Diawasi
Mengingat kasus eksploitasi anak untuk ikut aksi unras dan kerusuhan sudah berulang terjadi, ia mendesak polisi juga melakukan langkah-langkah sistemik pencegahan agar ke depan tidak terulang lagi. "Selain itu, tentu orang tua, sekolah dan lingkungan atau masyarakat bertanggung jawab dan perlu proaktif mencegah anak-anak terlibat dalam kegiatan yang berbahaya, berisiko, dan kriminal seperti kerusuhan dan penjarahan," tandasnya.
Ia pun mengapresiasi orang tua yang menurut pemberitaan media, telah mengembalikan barang mewah yang dijarah anaknya, dengan alasan bukan hak kita. "Itu adalah pelajaran dan keteladanan tentang nilai-nilai luhur yang penting untuk anak-anak," tuturnya.
(poe)
Lihat Juga :