Adies Kadir Dinonaktifkan tapi Masih Dapat Gaji, Bahlil: Nanti Kita Lihat!
Selasa, 02 September 2025 - 06:55 WIB
loading...
A
A
A
"Kemarin dari DPP Golkar seperti yang sudah disampaikan Sekjen bahwa Pak Adies Kadir sudah dinonaktifkan," paparnya.
Sebelumnya, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini menjelaskan bahwa ketika partai politik menyatakan menonaktifkan kadernya di parlemen tidak otomatis mengubah status anggota DPR.
Baca juga: Anggota DPR yang Dinonaktifkan Ternyata Masih Terima Gaji
“Dari sisi hukum, mereka tetap berstatus anggota DPR sampai ada PAW (Penggantian Antar Waktu) yang bisa dilakukan setelah ada pemberhentian antarwaktu yang disampaikan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR," katanya.
Titi pun menjelaskan istilah nonaktif diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Sebelumnya, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini menjelaskan bahwa ketika partai politik menyatakan menonaktifkan kadernya di parlemen tidak otomatis mengubah status anggota DPR.
Baca juga: Anggota DPR yang Dinonaktifkan Ternyata Masih Terima Gaji
“Dari sisi hukum, mereka tetap berstatus anggota DPR sampai ada PAW (Penggantian Antar Waktu) yang bisa dilakukan setelah ada pemberhentian antarwaktu yang disampaikan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR," katanya.
Titi pun menjelaskan istilah nonaktif diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Lihat Juga :