Gegara Penonaktifan, Eko Patrio hingga Ahmad Sahroni Bakal Dilaporkan ke MKD DPR
Selasa, 02 September 2025 - 06:22 WIB
loading...
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan rencana melaporkan beberapa anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan ke MKD DPR, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025). Foto/Binti Mufarida
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyatakan bakal melaporkan beberapa anggota DPR yang sudah dinonaktifkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, pada Rabu, 3 September 2025. Di antaranya Eko Patrio hingga Ahmad Sahroni. Alasannya, penonaktifkan para anggota DPR ini tidak tercantum dalam Undang-undang MD3.
"Pengertian non-aktif itu kan enggak ada di undang-undang MKD Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).
Baca juga: PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI
Said berharap, para anggota DPR yang dinonaktifkan itu mendapatkan sanksi diberhentikan.
"Jadi nanti biar MKD yang memutuskan apa sanksi yang diberikan kepada anggota DPR. (Harapannya) ya diberhentikan saja lah, kan menimbulkan huru-hara ya," tuturnya.
Untuk diketahui, sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan dari posisinya di parlemen. Seperti Partai Nasdem yang menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Baca juga: Surya Paloh Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR
Kemudian, Partai Amanat Nasional (PAN) yang menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya. Serta Partai Golkar yang menonaktifkan Adies Kadir.
Penonaktifan ini dilakukan imbas pernyataan mereka yang menuai polemik di tengah masyarakat.
"Pengertian non-aktif itu kan enggak ada di undang-undang MKD Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).
Baca juga: PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI
Said berharap, para anggota DPR yang dinonaktifkan itu mendapatkan sanksi diberhentikan.
"Jadi nanti biar MKD yang memutuskan apa sanksi yang diberikan kepada anggota DPR. (Harapannya) ya diberhentikan saja lah, kan menimbulkan huru-hara ya," tuturnya.
Untuk diketahui, sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan dari posisinya di parlemen. Seperti Partai Nasdem yang menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Baca juga: Surya Paloh Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR
Kemudian, Partai Amanat Nasional (PAN) yang menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya. Serta Partai Golkar yang menonaktifkan Adies Kadir.
Penonaktifan ini dilakukan imbas pernyataan mereka yang menuai polemik di tengah masyarakat.
(shf)
Lihat Juga :