Anggota DPR yang Dinonaktifkan Ternyata Masih Terima Gaji
Senin, 01 September 2025 - 13:10 WIB
loading...
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah menyatakan anggota DPR yang dinonaktif sebagai anggota DPR oleh partainya tetap masih menerima gaji. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan ternyata masih menerima gaji. Diketahui, anggota DPR yang dinonaktifkan fraksinya tersebut sebagai tindaklanjut atas pernyataan viral dan aksi joget-joget di sidang tahunan MPR beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah saat dikonfirmasi awak media terkait apakah anggota yang dinonaktif masih menerima gaji.
Baca juga: Ini Arti Dinonaktifkan Menurut UU MD3 yang Diberikan kepada 5 Anggota DPR
"Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/10/2025).
Said menyebut, berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak ada istilah nonaktif. Namun, dia tetap menghormati keputusan partai menonaktifkan kadernya sebagai jalan meredakan situasi.
"Memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu," ujarnya.
Untuk diketahui, Fraksi Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR buntut pernyataan kontroversial yang menyulut kritik publik.
Baca juga: Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari Jabatan Anggota DPR
Keputusan yang sama juga diambil Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dengan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, serta Surya Utama alias Uya Kuya.
Fraksi Golkar juga mengambil sikap yang sama dengan menonaktifkan kadernya sekaligus Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah saat dikonfirmasi awak media terkait apakah anggota yang dinonaktif masih menerima gaji.
Baca juga: Ini Arti Dinonaktifkan Menurut UU MD3 yang Diberikan kepada 5 Anggota DPR
"Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/10/2025).
Said menyebut, berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak ada istilah nonaktif. Namun, dia tetap menghormati keputusan partai menonaktifkan kadernya sebagai jalan meredakan situasi.
"Memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu," ujarnya.
Untuk diketahui, Fraksi Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR buntut pernyataan kontroversial yang menyulut kritik publik.
Baca juga: Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari Jabatan Anggota DPR
Keputusan yang sama juga diambil Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dengan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, serta Surya Utama alias Uya Kuya.
Fraksi Golkar juga mengambil sikap yang sama dengan menonaktifkan kadernya sekaligus Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
(shf)
Lihat Juga :