Lima: Kejagung Merespons Permintaan Prabowo dengan Baik
Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:16 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai telah merespons dengan baik permintaan pemberantasan korupsi yang diserukan Presiden Prabowo Subianto. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti melihat Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merespons dengan baik permintaan pemberantasan korupsi yang diserukan Presiden Prabowo Subianto. Kejagung diminta tetap terus kencang mengusut perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar.
Hal tersebut dikatakannya merespons hasil survei nasional Polling Institute, yang menempatkan Kejagung sebagai lembaga hukum paling dipercaya publik. Sebanyak 70 persen responden menyatakan percaya kepada Kejagung, Mahkamah Konstitusi (68 persen), dan pengadilan (66 persen), Komisi Pemberantasan Korupsi (64 persen), dan kepolisian (61 persen).
Dikatakannya, top opini pemberantasan korupsi memang masih ada di Kejagung. Mengingat institusi ini berani mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara besar yang melibatkan elit penguasa. “Jadi memang wajar kalau top opini masih dipegang Kejagung,” kata Ray, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: Hasil Survei, Kejaksaan Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Kendati demikian, kata Ray, adanya abolisi terhadap Tom Lembong cukup membuat mereka terganggu. Sehingga Kejagung seperti menahan diri juga. “Kasus Tom Lembong ini pengecualian saja, karena semua orang tahu kasus ini adanya di era presiden Jokowi. Orang tahu penegakan hukum di masa itu beririsan dengan politik,” ujar Ray.
Diharapkan kasus abolisi Tom Lembong tidak mempengaruhi semangat Kejagung dalam pemberantasan korupsi. Justru Kejagung harus makin membuktikan bahwa penegakan hukum yang mereka lakukan murni membantu presiden dalam pemberantasan korupsi. “Harusnya Kejagung tetap gas terus kasus korupsi besar,” kata Ray.
Terkait langkah Kejagung yang mengejar pengembalian kerugian negara, Ray melihat gerakan Kejagung ini sangatlah tepat. Dijelaskannya, koruptor di Indonesi tidak takut di penjara, karena di penjarapun mereka bisa melakukan banyak hal dengan bebas jika tidak ketahuan publik.
Mereka justru takut kalau hartanya dimiskinkan dan hak politiknya dicabut. “Ancaman penjara tidak bikin takut. Lihat aja Setya Novanto yang setengah hukuman saja yang dijalani terus bebas. Dan setelah dibebaskan bisa mendapatkan lagi hak politiknya. Idrus Marham, sekarang balik lagi ke partai,” katanya
Dia menambahkan, hal yang perlu dilakukan yakni harus memiskinkan koruptor sehingga bisa menyulitkan mereka kembali berpolitik. Karena itu, merampas dan mengejar aset korupsi seperti yang dilakukan Kejagung sangat penting dilakukan.
Namun langkah ini harus didukung dengan sistem dan dasar hukum yang kuat. Dengan begitu kejaksaan maupun penegak hukum yang lain tidak gamang untuk mengejar dan merampas kekayaan yang dimiliki koruptor. “UU Perampasan aset dan kalau ada UU Pembuktian terbalik akan sangat membantu pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Hal tersebut dikatakannya merespons hasil survei nasional Polling Institute, yang menempatkan Kejagung sebagai lembaga hukum paling dipercaya publik. Sebanyak 70 persen responden menyatakan percaya kepada Kejagung, Mahkamah Konstitusi (68 persen), dan pengadilan (66 persen), Komisi Pemberantasan Korupsi (64 persen), dan kepolisian (61 persen).
Dikatakannya, top opini pemberantasan korupsi memang masih ada di Kejagung. Mengingat institusi ini berani mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara besar yang melibatkan elit penguasa. “Jadi memang wajar kalau top opini masih dipegang Kejagung,” kata Ray, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: Hasil Survei, Kejaksaan Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Kendati demikian, kata Ray, adanya abolisi terhadap Tom Lembong cukup membuat mereka terganggu. Sehingga Kejagung seperti menahan diri juga. “Kasus Tom Lembong ini pengecualian saja, karena semua orang tahu kasus ini adanya di era presiden Jokowi. Orang tahu penegakan hukum di masa itu beririsan dengan politik,” ujar Ray.
Diharapkan kasus abolisi Tom Lembong tidak mempengaruhi semangat Kejagung dalam pemberantasan korupsi. Justru Kejagung harus makin membuktikan bahwa penegakan hukum yang mereka lakukan murni membantu presiden dalam pemberantasan korupsi. “Harusnya Kejagung tetap gas terus kasus korupsi besar,” kata Ray.
Terkait langkah Kejagung yang mengejar pengembalian kerugian negara, Ray melihat gerakan Kejagung ini sangatlah tepat. Dijelaskannya, koruptor di Indonesi tidak takut di penjara, karena di penjarapun mereka bisa melakukan banyak hal dengan bebas jika tidak ketahuan publik.
Mereka justru takut kalau hartanya dimiskinkan dan hak politiknya dicabut. “Ancaman penjara tidak bikin takut. Lihat aja Setya Novanto yang setengah hukuman saja yang dijalani terus bebas. Dan setelah dibebaskan bisa mendapatkan lagi hak politiknya. Idrus Marham, sekarang balik lagi ke partai,” katanya
Dia menambahkan, hal yang perlu dilakukan yakni harus memiskinkan koruptor sehingga bisa menyulitkan mereka kembali berpolitik. Karena itu, merampas dan mengejar aset korupsi seperti yang dilakukan Kejagung sangat penting dilakukan.
Namun langkah ini harus didukung dengan sistem dan dasar hukum yang kuat. Dengan begitu kejaksaan maupun penegak hukum yang lain tidak gamang untuk mengejar dan merampas kekayaan yang dimiliki koruptor. “UU Perampasan aset dan kalau ada UU Pembuktian terbalik akan sangat membantu pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :