Wamenaker Terjaring OTT, Guru Besar Hukum Pidana UI: Tak Ada Kepentingan Politik
Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:56 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Pidana UI Indriyanto Seno Adji menilai, tindakan OTT KPK patut dimaklumi dan dihormati dalam kerangka penegakan hukum independen terhadap pemberantasan korupsi. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Tenaga (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel merupakan upaya pemberantasan korupsi. Tindakan tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik.
Guru Besar Hukum Pidana UI Indriyanto Seno Adji menilai, tindakan OTT KPK patut dimaklumi dan dihormati dalam kerangka penegakan hukum independen terhadap pemberantasan korupsi.
”Independensi KPK dalam semua tindakan OTT tentunya tidak terkait kepentingan tertentu maupun parpol dengan jabatan struktural kenegaraan yang mungkin terjerat dalam OTT tersebut. Jadi OTT ini sama sekali tidak mengkaitkan dengan political interest tertentu,” katanya, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: Prabowo Wanti-wanti Menteri: Kalau Tangan Diborgol, Pakai Baju Oranye, Apa Tidak Ingat Anak dan Istri?
Pengajar Program Pascasarjana Bisang Studi Ilmu Hukum UI ini menyebut pemberantasan korupsi, termasuk OTT ini juga menyelaraskan Program Asta Cita. Presiden Prabowo sudah beberapa kali menegaskan perang terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam jajaran pemerintahan.
“Dalam amanatnya sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025, Presiden menegaskan negara tidak akan tinggal diam menghadapi pelanggaran yang merugikan rakyat dan bertekad menegakkan hukum tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu,” katanya.
Baca juga: 7 Brigjen Naik Pangkat usai Dapat Promosi Jabatan Agustus 2025, Berikut Ini Daftarnya
Indriyanto menambahkan, perlu dipahami bahwa pengembangan OTT ini dalam pemahaman regulasi dan doktrin tidak saja pada saat tindak pidana berlangsung, tapi juga dilakukan sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan (Deelneming/Penyertaan) atau membantu (Medeplichtigheid/Pembantuan) melakukan tindak pidana itu.
“Jadi kasus ini awal dari pengembangan berikutnya, juga sekaligus sebagai introspeksi para penyelenggara negara dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi,” katanya.
Guru Besar Hukum Pidana UI Indriyanto Seno Adji menilai, tindakan OTT KPK patut dimaklumi dan dihormati dalam kerangka penegakan hukum independen terhadap pemberantasan korupsi.
”Independensi KPK dalam semua tindakan OTT tentunya tidak terkait kepentingan tertentu maupun parpol dengan jabatan struktural kenegaraan yang mungkin terjerat dalam OTT tersebut. Jadi OTT ini sama sekali tidak mengkaitkan dengan political interest tertentu,” katanya, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: Prabowo Wanti-wanti Menteri: Kalau Tangan Diborgol, Pakai Baju Oranye, Apa Tidak Ingat Anak dan Istri?
Pengajar Program Pascasarjana Bisang Studi Ilmu Hukum UI ini menyebut pemberantasan korupsi, termasuk OTT ini juga menyelaraskan Program Asta Cita. Presiden Prabowo sudah beberapa kali menegaskan perang terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam jajaran pemerintahan.
“Dalam amanatnya sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025, Presiden menegaskan negara tidak akan tinggal diam menghadapi pelanggaran yang merugikan rakyat dan bertekad menegakkan hukum tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu,” katanya.
Baca juga: 7 Brigjen Naik Pangkat usai Dapat Promosi Jabatan Agustus 2025, Berikut Ini Daftarnya
Indriyanto menambahkan, perlu dipahami bahwa pengembangan OTT ini dalam pemahaman regulasi dan doktrin tidak saja pada saat tindak pidana berlangsung, tapi juga dilakukan sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan (Deelneming/Penyertaan) atau membantu (Medeplichtigheid/Pembantuan) melakukan tindak pidana itu.
“Jadi kasus ini awal dari pengembangan berikutnya, juga sekaligus sebagai introspeksi para penyelenggara negara dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :