Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Ditolak, Penggugat Tak Akan Banding
Rabu, 27 Agustus 2025 - 23:38 WIB
loading...
A
A
A
Lebih jauh dikatakan, kliennya tidak akan mengajukan banding. Alasannya, dalam persidangan sudah tercapai tujuan dari penggugat untuk membuktikan yang menjadi materi gugatan.
"Misalnya terkait klaim produksi massal mobil Esemka yang katanya sampai sebanyak 6.000 unit tapi terbukti hanya sekitar 20 unit itu pun hanya prototype atau contoh. Buktinya kita sangat susah untuk bisa mendapatkan mobil itu," katanya.
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, dalam putusan ini pihak penggugat tidak bisa membuktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya di persidangan. Sehingga, majelis hakim dalam amar putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
“Kami menilai putusan tersebut benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan,” kata YB Irpan.
Pascaputusan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Jokowi melalui ajudan. “Kami akan koordinasikan melalui ajudan, kapan dijadwalkan waktu pemberitahuan bertemu Pak Jokowi,” pungkasnya.
"Misalnya terkait klaim produksi massal mobil Esemka yang katanya sampai sebanyak 6.000 unit tapi terbukti hanya sekitar 20 unit itu pun hanya prototype atau contoh. Buktinya kita sangat susah untuk bisa mendapatkan mobil itu," katanya.
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, dalam putusan ini pihak penggugat tidak bisa membuktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya di persidangan. Sehingga, majelis hakim dalam amar putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
“Kami menilai putusan tersebut benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan,” kata YB Irpan.
Pascaputusan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Jokowi melalui ajudan. “Kami akan koordinasikan melalui ajudan, kapan dijadwalkan waktu pemberitahuan bertemu Pak Jokowi,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :