KPK Panggil Mantan Jamintel Kejagung Edwin Pamimpin Situmorang sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:57 WIB
loading...
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Jamintel Kejagung, Edwin Pamimpin Situmorang sebagai saksi dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan LPEI. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Edwin Pamimpin Situmorang (EPS). Edwin dipanggil pada hari ini Rabu (27/8/2027).
Mantan Jamintel Kejagung periode 2010-2012 itu bakal diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK memanggil Edwin dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca juga: Kasus Kredit LPEI, KPK Sita Alphard dari Anggota DPR RI
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Pada hari ini juga, KPK turut memanggil staf finance bernama Ayu Andriani (AA) dan Djumiyati (DJU) selaku Karyawan di perusahaan Bara Jaya Utama (BJU) Group. Pemeriksaan juga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.
Meski demikian, Budi belum menjelaskan apakah ketiga orang itu memenuhi panggilan KPK. Budi juga tidak merinci keterangan apa yang akan didalami dari saksi.
Dalam perkara ini, KPK mengusut dugaan korupsi pemberian kredit oleh LPEI dari 11 debitur. Dalam perjalanannya, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Sita 24 Aset Terkait Kasus LPEI Senilai Rp882,5 Miliar
Total kredit yang diberikan ialah Rp11,7 triliun. Nilai ini juga yang diduga menjadi angka potensial kerugian negara.
Mantan Jamintel Kejagung periode 2010-2012 itu bakal diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK memanggil Edwin dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca juga: Kasus Kredit LPEI, KPK Sita Alphard dari Anggota DPR RI
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Pada hari ini juga, KPK turut memanggil staf finance bernama Ayu Andriani (AA) dan Djumiyati (DJU) selaku Karyawan di perusahaan Bara Jaya Utama (BJU) Group. Pemeriksaan juga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.
Meski demikian, Budi belum menjelaskan apakah ketiga orang itu memenuhi panggilan KPK. Budi juga tidak merinci keterangan apa yang akan didalami dari saksi.
Dalam perkara ini, KPK mengusut dugaan korupsi pemberian kredit oleh LPEI dari 11 debitur. Dalam perjalanannya, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Sita 24 Aset Terkait Kasus LPEI Senilai Rp882,5 Miliar
Total kredit yang diberikan ialah Rp11,7 triliun. Nilai ini juga yang diduga menjadi angka potensial kerugian negara.
(shf)
Lihat Juga :