Sudah Ajukan Jawaban atas Gugatan CMNP, Hotman Paris: Gugatan Canda-Candaan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:55 WIB
loading...
Sudah Ajukan Jawaban...
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya sudah mengajukan jawaban atas gugatan perdata PT CMNP terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya sudah mengajukan jawaban atas gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo.

"Kuasa Hukum Hary Tanoe telah mengajukan jawaban terhadap gugatan dari CMNP," kata Hotman Paris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Ramai di Medsos Soal Gugatan CMNP, Direktur Legal MNC Group Ingatkan Publik untuk Tak Terjebak Isu Hukum yang Menyesatkan dan Tendensius

Hotman menilai gugatan yang dilayangkan itu layaknya candaan. Sebab, dalam gugatan tersebut pihak CMNP mengklaim ada kerugian ratusan triliun, sementara asetnya hanya ratusan miliar.



"Sepertinya gugatan kayak apa ya, kayak bercanda gitu loh, gugatan canda-candaan, mengada-ada, dan aneh-aneh," ujarnya.

"Pertama, dia mengaku menyimpan uang di bank kurang lebih USD 17 juta, yang adalah kurang lebih Rp100 miliar lebih, atau Rp130 miliar lebih, tapi dia menuntut Rp120 triliun lebih, itu sudah, itu namanya bercanda namanya," sambungnya.

Hotman melanjutkan, candaan lainnya berupa klaim kerugian lantaran menjual surat berharga ke Hary Tanoe yang dibayar dengan surat berharga yang disebut bodong. Padahal, yang membeli surat berharga milik CMNP adalah perusahaan luar negeri.

Baca juga: Gugatan CMNP Janggal, Direktur Legal MNC Group: NCD Dinyatakan Asli oleh Pengadilan Sejak 2004, Inkrah Sampai Tingkat MA

"Ternyata ini bercandaan kedua. Ternyata di dalam surat gugatannya CMNP yang membeli surat berharga aja itu, bukan Hary Tanoe, bukan juga perusahaan Hary Tanoe, tapi ini ada nih, perusahaan luar negeri," ujarnya.

Hotman pun menyoroti surat dengan keterangan pembeli perusahaan luar negeri yang menjadi dasar gugatan CMNP ke kliennya. Padahal, dalam surat itu tertulis jelas siapa pembelinya yang tertulis dengan bahasa Inggris 'buyer'.

"Ini mah bahasa Inggris SD nih ya, buyer siapa gitu loh, ya. Jadi itu candaan kedua, ya. Jadi nggak pernah Hary Tanoe itu membeli surat berharga dari CMNP, yang beli adalah perusahaan luar negeri," ucapnya.

Lebih lanjut, klaim pihak CMNP tentang surat berharga bodong dinilai Hotman bertentangan dengan putusan PK dari Mahkamah Agung.

Dalam proses tersebut, Hotman menjelaskan, perusahaan asing tersebut telah membayar ke CMNP yang kemudian uang tersebut digunakan untuk buka deposito di Unibank.

"Ini candaan yang ketiga, ya... Dia mengatakan seolah-olah NCD itu bodong, tapi dia mengatakan di sini, dia yang menyetorkan uang untuk menabung di deposito. Ya,;kalau dia mengaku menabung uang di deposito, berarti deposito tidak bodong," papar Hotman.

"Dia (CMNP) mengatakan bahwa dia dibayar dengan surat berharga bodong, tapi di dalam putusan PK, dia mengatakan bahwa dia sudah membayar sertifikat ini cash. Perusahaan asing tadi yang membeli surat berharganya CMNP sudah membayar ke CMNP, dan kemudian CMNP menyetorkan uang itu ke Unibank untuk dibuka deposito," kata Hotman.

Hotman menilai gugatan CMNP itu amburadul dan tidak profesional. "Ini gugatan sudah parah banget, benar-benar dibuat secara tidak profesional, amburadul. Kayaknya tujuannya hanya untuk mempermalukan Hary Tanoe, tapi tidak ada dasar sama sekali. Perlu saya katakan bahwa CMNP itu sudah kalah. Kalah di tingkat kasasi perdata, kalah di tingkat PK, juga dia lapor polisi, sudah di SP3 oleh polisi, kemudian SP3 nya dia coba gugat untuk dibatalkan, gugatan perbuatan melanggar hukum, kalah lagi," tegas Hotman.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Salurkan Puluhan Hewan...
Salurkan Puluhan Hewan Kurban, Angela Tanoesoedibjo Tekankan Keikhlasan dan Semangat Gotong Royong
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Hello Jadoo Tampil Perdana...
Hello Jadoo Tampil Perdana di Indonesia, Yuk Meriahkan Liburan Sekolah Bersama Animasi Populer Kesayanganmu
Rekomendasi
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Harga BBM Naik, Gunakan...
Harga BBM Naik, Gunakan iCAR V23 hanya Rp38 Ribu Seminggu
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Berita Terkini
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved