RUU Haji dan Umrah Ditetapkan Jadi Undang-Undang
Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:08 WIB
loading...
DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang," ujar Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat pengambilan keputusan.
Baca juga: Tok! RUU Haji dan Umrah Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Salah satu perubahan dalam RUU Haji ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Badan Penyelenggara (BP) Haji diubah menjadi kementerian.
Diberitakan sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menyepakati membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU dalam Paripurna DPR RI.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Panja dalam agenda Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Senin (25/8/2025).
"Apakah dapat diterima dan disetujui Perubahan Ketiga atas UU No 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta rapat.
Seluruh fraksi di DPR RI menyatakan setuju terhadap RUU Haji dan Umrah. Pemerintah juga menyetujui dengan diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang," ujar Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat pengambilan keputusan.
Baca juga: Tok! RUU Haji dan Umrah Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Salah satu perubahan dalam RUU Haji ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Badan Penyelenggara (BP) Haji diubah menjadi kementerian.
Diberitakan sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menyepakati membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU dalam Paripurna DPR RI.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Panja dalam agenda Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Senin (25/8/2025).
"Apakah dapat diterima dan disetujui Perubahan Ketiga atas UU No 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta rapat.
Seluruh fraksi di DPR RI menyatakan setuju terhadap RUU Haji dan Umrah. Pemerintah juga menyetujui dengan diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
(jon)
Lihat Juga :