Pemerintah Percepat Penerbitan Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Senin, 25 Agustus 2025 - 12:51 WIB
loading...
Jemaah haji 2025. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Langkah ini dilakukan setelah Komisi VIII DPR RI sepakat untuk membawa RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi UU di Rapat Paripurna DPR mendatang.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya sepakat untuk mendorong penerbitan perpres terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. "Seluruh tim pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya perpres tentang pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umrah," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Supratman menyampaikan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih memproses penyusunan perpres hingga saat ini. Kementerian Hukum akan melakukan harmonisasi perpres tersebut.
Baca Juga: Petugas Haji Daerah Tidak Jadi Dihapus, Hanya Dibatasi
"Intinya mudah-mudahan dengan pembentukan kementerian ini itu akan lebih mempermudah, memperlancar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah," ucap Supratman.
![Pemerintah Percepat Penerbitan Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah]()
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto/Achmad Al Fiqri
Ia memastikan, segala hal terkait penyelenggaraan haji dan umrah akan dilakukan oleh kementerian baru. Supratman pun meminta publik untuk menunggu RUU Haji dan Umrah disahkan DPR RI. "Kita tunggu nanti besok paripurna disetujui atau tidak pengambilan keputusan tingkat dua," ucap Supratman.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menyepakati untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU di Rapat Paripurna DPR RI.
Kesepakatan diambil Komisi VIII DPR RI dalam forum Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI terkait Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan Panja RUU PIHU, Senin (25/8/2025).
"Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta rapat.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya sepakat untuk mendorong penerbitan perpres terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. "Seluruh tim pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya perpres tentang pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umrah," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Supratman menyampaikan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih memproses penyusunan perpres hingga saat ini. Kementerian Hukum akan melakukan harmonisasi perpres tersebut.
Baca Juga: Petugas Haji Daerah Tidak Jadi Dihapus, Hanya Dibatasi
"Intinya mudah-mudahan dengan pembentukan kementerian ini itu akan lebih mempermudah, memperlancar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah," ucap Supratman.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto/Achmad Al Fiqri
Ia memastikan, segala hal terkait penyelenggaraan haji dan umrah akan dilakukan oleh kementerian baru. Supratman pun meminta publik untuk menunggu RUU Haji dan Umrah disahkan DPR RI. "Kita tunggu nanti besok paripurna disetujui atau tidak pengambilan keputusan tingkat dua," ucap Supratman.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menyepakati untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU di Rapat Paripurna DPR RI.
Kesepakatan diambil Komisi VIII DPR RI dalam forum Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI terkait Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan Panja RUU PIHU, Senin (25/8/2025).
"Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta rapat.
(zik)
Lihat Juga :