Immanuel Ebenezer Memohon Amnesti, Razman: Berarti Mengakui yang Dituduhkan Benar
Minggu, 24 Agustus 2025 - 11:15 WIB
loading...
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker. Noel meminta amnesti kepada Presiden Prabowo atas kasusnya. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker. Noel meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto atas kasusnya.
Praktisi Hukum sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Constitusional Watch Razman Arif Nasution mengatakan, permintaan Noel menandai bahwa yang bersangkutan mengakui melakukan apa yang telah dituduhkan.
Baca juga: DPR Bilang Immanuel Ebenezer Cengeng: Belum Ada Sidang malah Minta Amnesti Presiden
"Kemudian dia sempat ngomong, semoga Bapak Presiden memberikan saya amnesti. Artinya, dia melakukan bahwa apa yang dia lakukan itu benar," ujar Razman, Minggu (24/8/2025).
Padahal, Noel baru melalui proses penetapan tersangka. Bahkan, berkas perkara itu juga belum dilimpahkan ke pengadilan. Razman menyinggung adanya asas praduga tak bersalah dalam proses hukum.
"Buktikan dulu di persidangan. Kalau memang ternyata anda benar (tidak seperti yang dituduhkan), anda memang layak mendapat amnesti, enggak usah anda mohonkan juga itu Presiden akan ambil inisiatif," katanya.
Razman menyarankan Presiden Prabowo menolak permohonan amnesti kepada Noel. Amnesti harus diberikan secara selektif dan dengan pertimbangan yang matang.
"Ditolaklah (amnesti Noel). Ngapain pula dikasih amnesty sama dia? Masak orang korupsi terus ditangkap, besok bilang amnesti. Enak banget. Besok, rame-rame orang merampok, besok bilang amnesti-amnesti," ujarnya.
Praktisi Hukum sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Constitusional Watch Razman Arif Nasution mengatakan, permintaan Noel menandai bahwa yang bersangkutan mengakui melakukan apa yang telah dituduhkan.
Baca juga: DPR Bilang Immanuel Ebenezer Cengeng: Belum Ada Sidang malah Minta Amnesti Presiden
"Kemudian dia sempat ngomong, semoga Bapak Presiden memberikan saya amnesti. Artinya, dia melakukan bahwa apa yang dia lakukan itu benar," ujar Razman, Minggu (24/8/2025).
Padahal, Noel baru melalui proses penetapan tersangka. Bahkan, berkas perkara itu juga belum dilimpahkan ke pengadilan. Razman menyinggung adanya asas praduga tak bersalah dalam proses hukum.
"Buktikan dulu di persidangan. Kalau memang ternyata anda benar (tidak seperti yang dituduhkan), anda memang layak mendapat amnesti, enggak usah anda mohonkan juga itu Presiden akan ambil inisiatif," katanya.
Razman menyarankan Presiden Prabowo menolak permohonan amnesti kepada Noel. Amnesti harus diberikan secara selektif dan dengan pertimbangan yang matang.
"Ditolaklah (amnesti Noel). Ngapain pula dikasih amnesty sama dia? Masak orang korupsi terus ditangkap, besok bilang amnesti. Enak banget. Besok, rame-rame orang merampok, besok bilang amnesti-amnesti," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :