Prabowo Copot Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker
Jum'at, 22 Agustus 2025 - 22:01 WIB
loading...
Immanuel Ebenezer diberhentikan dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker. Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Prabowo telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian Noel.
"Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel dari jabatannya sebagai Wamenaker," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Gila! Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker, Tarif Rp275 Ribu Dipatok Jadi Rp6 Juta
Pencopotan Immanuel dari jabatan Wamenaker merupakan tindaklanjut atas perkembangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker yang menjeratnya. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Noel sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah menyerahkan segala proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Pemerintah juga berharap agar perkara ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat termasuk kabinet merah putih.
"Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," tegasnya.
Baca juga: Noel Ebenezer Diduga Terima Uang Rp3 Miliar Hasil Pemerasan
"Untuk sekali lagi benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras berupaya keras di dalam memberantas tindak pidana korupsi," tandasnya.
KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel) menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.
Perkara itu bermula dari tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.
Belakangan KPK menemukan bahwa tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000 justru tidak sesuai. Fakta di lapangan justru menunjukkan pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi itu.
"Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel dari jabatannya sebagai Wamenaker," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Gila! Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker, Tarif Rp275 Ribu Dipatok Jadi Rp6 Juta
Pencopotan Immanuel dari jabatan Wamenaker merupakan tindaklanjut atas perkembangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker yang menjeratnya. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Noel sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah menyerahkan segala proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Pemerintah juga berharap agar perkara ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat termasuk kabinet merah putih.
"Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," tegasnya.
Baca juga: Noel Ebenezer Diduga Terima Uang Rp3 Miliar Hasil Pemerasan
"Untuk sekali lagi benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras berupaya keras di dalam memberantas tindak pidana korupsi," tandasnya.
Konstruksi Perkara
KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel) menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.
Perkara itu bermula dari tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.
Belakangan KPK menemukan bahwa tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000 justru tidak sesuai. Fakta di lapangan justru menunjukkan pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi itu.
11 Tersangka Dugaan Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K3 Kemnaker
- IBM (Irvian Bobby Mahendro)
Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025;- GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra)
Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi KompetensiKeselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang;- SB (Subhan)
Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025;- AK (Anitasari Kusumawati)
Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d. Sekarang- IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 s.d 2029- FRZ (Fahrurozi)
Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 s.d. Sekarang- HS (Hery Sutanto)
Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025- SKP (Sekarsari Kartika Putri)
Subkoordinator- SUP (Supriadi)
Koordinator- TEM (Temurila)
Dari pihak PT KEM Indonesia- MM (Miki Mahfud)
Dari pihak PT KEM Indonesia(shf)
Lihat Juga :