Roy Suryo Cs Dorong Kejaksaan OTT Silfester Matutina: Operasi Tangkap Terpidana!
Jum'at, 22 Agustus 2025 - 13:03 WIB
loading...
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin saat mendampingi pemeriksaan terhadap Rismon Sianipar terkait kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kubu Roy Suryo Cs menyinggung operasi tangkap tangan ( OTT ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel. Kejaksaan didorong melakukan OTT terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina .
Hal itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin saat mendampingi pemeriksaan terhadap Rismon Sianipar terkait kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) hari ini.
“Pertama, saya ucapkan selamat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mampu melakukan OTT terhadap Immanuel Ebenezer, Wamenaker ya yang terduga kasus korupsi. Dan saya harapkan hari ini Kejaksaan juga melakukan OTT terhadap Silfester Matutina,” ucap Khozinudin, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Bandingkan Eksekusi Silfester Matutina dan Pemeriksaannya, dr Tifa Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi
Khozinudin menjelaskan, OTT yang dimaksudnya adalah operasi tangkap terpidana terhasap Silfester Matutina. “Apa itu OTT? Operasi Tangkap Terpidana. Jangan sampai ada terpidana masih bisa berkeliaran, yang belum punya status saja belum punya status itu OTT itu belum punya status Immanuel Ebenezer itu belum punya status tapi bisa ditangkap kenapa terpidana? ini kok nggak ditangkap,” ujar dia.
Dia mendorong Kejaksaan agar secepatnya mengeksekusi Silfester Matutina. Sehingga, lanjut dia, nama Kejaksaan tak tercoreng.
“Karena itu adalah tugas kewenangan dan tanggung jawab Jaksa ketimbang institusi Kejaksaan tercoreng ya hanya gara-gara tidak menjalankan kewenangannya untuk menangkap terpidana yang sudah inkrah 6 tahun,” jelas dia.
Sebagai informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.
Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin saat mendampingi pemeriksaan terhadap Rismon Sianipar terkait kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) hari ini.
“Pertama, saya ucapkan selamat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mampu melakukan OTT terhadap Immanuel Ebenezer, Wamenaker ya yang terduga kasus korupsi. Dan saya harapkan hari ini Kejaksaan juga melakukan OTT terhadap Silfester Matutina,” ucap Khozinudin, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Bandingkan Eksekusi Silfester Matutina dan Pemeriksaannya, dr Tifa Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi
Khozinudin menjelaskan, OTT yang dimaksudnya adalah operasi tangkap terpidana terhasap Silfester Matutina. “Apa itu OTT? Operasi Tangkap Terpidana. Jangan sampai ada terpidana masih bisa berkeliaran, yang belum punya status saja belum punya status itu OTT itu belum punya status Immanuel Ebenezer itu belum punya status tapi bisa ditangkap kenapa terpidana? ini kok nggak ditangkap,” ujar dia.
Dia mendorong Kejaksaan agar secepatnya mengeksekusi Silfester Matutina. Sehingga, lanjut dia, nama Kejaksaan tak tercoreng.
“Karena itu adalah tugas kewenangan dan tanggung jawab Jaksa ketimbang institusi Kejaksaan tercoreng ya hanya gara-gara tidak menjalankan kewenangannya untuk menangkap terpidana yang sudah inkrah 6 tahun,” jelas dia.
Sebagai informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.
Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.
(rca)
Lihat Juga :