Komisi VIII DPR Dorong Transformasi BPH Menuju Kementerian Haji, Wakaf, dan Umrah
Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:21 WIB
loading...
Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Haji 2026 dan Revisi Regulasi. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Haji 2026 dan Revisi Regulasi”. Forum ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji 2025 sekaligus merumuskan arah kebijakan baru menuju transformasi BadanPenyelenggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji, Wakaf, dan Umrah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H Abdul Wachid berharap forum ini memberi masukan konkret dalam menyusun kebijakan nasional agar tata kelola haji lebih terukur dan berkelanjutan.
Baca juga: Evaluasi Haji 2025, Kepala BPH: Kelebihan Kami Terima sebagai Penyemangat
Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy menyoroti urgensi efisiensi seperti wacana memangkas masa tinggal jemaah dari 42 hari menjadi 30 hari serta opsi penggunaan Bandara Thaif sebagai pintu masuk alternatif bagi jemaah Indonesia.
Dari sisi regulasi, Guru Besar Hukum Tata Negara UI Dr Qurrata Ayuni mengingatkan potensi tumpang tindih kewenangan antarlembaga serta lemahnya mekanisme audit dana haji.
Adapun Ketua BPH Gus Irfan menekankan pentingnya revisi UU, termasuk pembatasan kuota haji khusus maksimal 8 persen dan mekanisme penyetoran biaya langsung dari rekening jemaah ke penyelenggara guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
FGD ini juga menekankan bahwa tata kelola haji tidak dapat berdiri sendiri melainkan harus dibangun dalam ekosistem haji yang terintegrasi. Ekosistem tersebut mencakup perencanaan manajemen perjalanan, efisiensi pembiayaan, perlindungan jemaah, hingga pemanfaatan dana haji dalam bentuk investasi produktif melalui BPKH yang memberi nilai manfaat optimal bagi keberlangsungan layanan haji.
Lebih jauh, isu kapitalisasi haji menjadi sorotan penting, di mana dana haji yang dikelola secara profesional dapat menjadi instrumen pembangunan sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan ibadah haji tanpa membebani jemaah. Karena itu, penguatan kelembagaan menjadi mutlak dengan payung hukum yang jelas.
Ketua Panitia FGD H Harun K Rumpa menyatakan haji bukan hanya soal manajemen perjalanan, tetapi juga amanah besar pelayanan umat. Karena itu, ekosistem haji harus dibangun secara menyeluruh dengan kapitalisasi dana haji yang sehat, tata kelola yang transparan, serta penguatan kelembagaan melalui undang-undang.
“Lewat FGD ini, kami ingin memastikan BPH, BPKH, dan para pakar duduk bersama untuk melahirkan terobosan, sehingga penyelenggaraan haji 2026 benar-benar memberikan pengalaman ibadah yang nyaman, tertib, mabrur sepanjang umur, dan berkesan bagi jemaah,” katanya.
Hasil diskusi ini akan menjadi masukan krusial bagi penyusunan regulasi baru dan langkah strategis pembentukan Kementerian Haji, Wakaf, dan Umrah, yang diharapkan mampu menjawab tantangan sekaligus kebutuhan umat dalam penyelenggaraan haji yang semakin kompleks.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H Abdul Wachid berharap forum ini memberi masukan konkret dalam menyusun kebijakan nasional agar tata kelola haji lebih terukur dan berkelanjutan.
Baca juga: Evaluasi Haji 2025, Kepala BPH: Kelebihan Kami Terima sebagai Penyemangat
Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy menyoroti urgensi efisiensi seperti wacana memangkas masa tinggal jemaah dari 42 hari menjadi 30 hari serta opsi penggunaan Bandara Thaif sebagai pintu masuk alternatif bagi jemaah Indonesia.
Dari sisi regulasi, Guru Besar Hukum Tata Negara UI Dr Qurrata Ayuni mengingatkan potensi tumpang tindih kewenangan antarlembaga serta lemahnya mekanisme audit dana haji.
Adapun Ketua BPH Gus Irfan menekankan pentingnya revisi UU, termasuk pembatasan kuota haji khusus maksimal 8 persen dan mekanisme penyetoran biaya langsung dari rekening jemaah ke penyelenggara guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
FGD ini juga menekankan bahwa tata kelola haji tidak dapat berdiri sendiri melainkan harus dibangun dalam ekosistem haji yang terintegrasi. Ekosistem tersebut mencakup perencanaan manajemen perjalanan, efisiensi pembiayaan, perlindungan jemaah, hingga pemanfaatan dana haji dalam bentuk investasi produktif melalui BPKH yang memberi nilai manfaat optimal bagi keberlangsungan layanan haji.
Lebih jauh, isu kapitalisasi haji menjadi sorotan penting, di mana dana haji yang dikelola secara profesional dapat menjadi instrumen pembangunan sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan ibadah haji tanpa membebani jemaah. Karena itu, penguatan kelembagaan menjadi mutlak dengan payung hukum yang jelas.
Ketua Panitia FGD H Harun K Rumpa menyatakan haji bukan hanya soal manajemen perjalanan, tetapi juga amanah besar pelayanan umat. Karena itu, ekosistem haji harus dibangun secara menyeluruh dengan kapitalisasi dana haji yang sehat, tata kelola yang transparan, serta penguatan kelembagaan melalui undang-undang.
“Lewat FGD ini, kami ingin memastikan BPH, BPKH, dan para pakar duduk bersama untuk melahirkan terobosan, sehingga penyelenggaraan haji 2026 benar-benar memberikan pengalaman ibadah yang nyaman, tertib, mabrur sepanjang umur, dan berkesan bagi jemaah,” katanya.
Hasil diskusi ini akan menjadi masukan krusial bagi penyusunan regulasi baru dan langkah strategis pembentukan Kementerian Haji, Wakaf, dan Umrah, yang diharapkan mampu menjawab tantangan sekaligus kebutuhan umat dalam penyelenggaraan haji yang semakin kompleks.
(jon)
Lihat Juga :