BPJS Kesehatan Ajak Pemberi Kerja Lindungi ART, Wujudkan Merdeka bersama JKN
Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:03 WIB
loading...
A
A
A
Bagi ART yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, kini bisa melakukan pendaftaran dengan mudah. BPJS Kesehatan menyediakan beragam kanal layanan, mulai dari aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 0811-8-165-165, Mal Pelayanan Publik, hingga langsung datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Untuk pendaftaran secara perorangan, ART yang termasuk kategori Pekerja di luar Hubungan Kerja atau Pekerja Mandiri perlu mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) serta melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak satu lembar (kecuali untuk anak balita).
Selain itu, peserta juga harus menunjukkan atau melampirkan dokumen berikut Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (asli atau fotokopi), surat nikah, akta kelahiran anak atau surat keterangan lahir bagi tanggungan anak. Kini, Anda bisa memberikan perlindungan kesehatan untuk ART dengan pendaftaran yang mudah.
Untuk pendaftaran secara perorangan, ART yang termasuk kategori Pekerja di luar Hubungan Kerja atau Pekerja Mandiri perlu mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) serta melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak satu lembar (kecuali untuk anak balita).
Selain itu, peserta juga harus menunjukkan atau melampirkan dokumen berikut Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (asli atau fotokopi), surat nikah, akta kelahiran anak atau surat keterangan lahir bagi tanggungan anak. Kini, Anda bisa memberikan perlindungan kesehatan untuk ART dengan pendaftaran yang mudah.
(aik)
Lihat Juga :