Pakar Ungkap 3 Alasan Bank Wajib Buka Rekening Koran Kasus TPPU
Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:02 WIB
loading...
Pakar Hukum TPPU Pahrur Dalimunthe mengatakan bank diwajibkan undang-undang untuk membuka rekening koran dalam kasus TPPU. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) Pahrur Dalimunthe mengatakan bank diwajibkan undang-undang untuk membuka rekening koran dalam kasus TPPU. Hal itu disebutnya merupakan prosedur standar untuk membuktikan aliran dana hasil kejahatan.
Hal tersebut dikatakan Pahrur mengomentari kasus TPPU yang melibatkan Nikita Mirzani. Nikita bersama asisten sekaligus sahabatnya, Ismail Marzuki alias Mail, diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
"Dalam kasus TPPU, penyidik, penuntut, dan majelis hakim berhak meminta bank untuk membuka data transaksi keuangan. Jika diminta, bank harus memenuhinya. Protes mengenai kerahasiaan data pribadi dan perbankan menjadi tidak relevan karena UU TPPU memberikan kekhususan dan kekebalan hukum pada Bank," kata Pahrur saat dihubungi, Senin (18/8/2025).
Baca juga: Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Proses Red Notice Cheryl Darmadi
Pahrur menerangkan, ada beberapa alasan rekening koran milik terdakwa TPPU wajib dibuka. Pertama, untuk membuktikan ada atau tidaknya aliran dana karena dapat melacak asal-usul uang (follow the money). "Melalui data transaksi, penyidik dapat membuktikan bagaimana uang ditempatkan, disamarkan, diubah bentuk, dan dialihkan kepada pihak lain," jelasnya.
Kedua, melacak aset hasil kejahatan. Pahrur menyampaikan, TPPU merupakan tindak pidana lanjutan sehingga data yang dibuka tidak hanya terbatas pada nilai kejahatan awal, tetapi juga seluruh transaksi yang terkait dengan upaya pencucian uang. "Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh aset hasil kejahatan dapat dilacak dan disita," katanya.
Baca juga: 6 Brigjen Pol Naik Pangkat Setelah Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri Awal Agustus 2025
Alasan ketiga, kekebalan hukum bank. Pahrur mengigatkan, bank tidak dapat dituntut karena melanggar kerahasiaan nasabah dalam kasus TPPU."UU TPPU secara eksplisit memberikan imunitas kepada bank yang memenuhi permintaan penegak hukum untuk membuka data rekening sebagaimana diatur pada pasal Pasal 28, 29, dan 72 ayat (2) Undang-Undang TPPU," urainya.
Di sisi lain, dia menilai, terdakwa dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membela diri. Oleh karena itu, tidak perlu cemas dengan pembukaan rekening koran tersebut.
"Terdakwa tidak perlu khawatir. Pembukaan rekening dapat menjadi alat pembuktian terbalik (reverse burden of proof). Jika Nikita Mirzani dapat membuktikan bahwa uang yang dituduhkan berasal dari sumber yang sah, seperti kontrak endorsement, maka tuduhan TPPU dapat dimentahkan. Ini adalah keunikan UU TPPU," katanya.
Dia melanjutkan, Undang-Undang TPPU secara imperatif mengatur adanya pembuktian terbalik. "Jika pada kasus pidana lain kewajiban pembuktian ada pada jaksa, di kasus TPPU terdakwa dapat membuktikan asal-usul kekayaannya. Apabila terbukti uang tersebut tidak terkait dengan tindak pidana, seluruh aset terdakwa wajib dikembalikan," pungkasnya.
Diketahui, pihak bank menyerahkan data mutasi rekening Nikita Mizani kepada penyidik Polda Metro Jaya tanpa sepengetahuan pemilik. Data tersebut pun dibeberkan dalam sidang dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Nikita pun kecewa dengan langkah tersebut. Ia berencana melayangkan somasi kepada bank dengan dalih data rekening yang diungkap di pengadilan juga berasal dari sumber lain, seperti bisnis dan usahanya.
Hal tersebut dikatakan Pahrur mengomentari kasus TPPU yang melibatkan Nikita Mirzani. Nikita bersama asisten sekaligus sahabatnya, Ismail Marzuki alias Mail, diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
"Dalam kasus TPPU, penyidik, penuntut, dan majelis hakim berhak meminta bank untuk membuka data transaksi keuangan. Jika diminta, bank harus memenuhinya. Protes mengenai kerahasiaan data pribadi dan perbankan menjadi tidak relevan karena UU TPPU memberikan kekhususan dan kekebalan hukum pada Bank," kata Pahrur saat dihubungi, Senin (18/8/2025).
Baca juga: Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Proses Red Notice Cheryl Darmadi
Pahrur menerangkan, ada beberapa alasan rekening koran milik terdakwa TPPU wajib dibuka. Pertama, untuk membuktikan ada atau tidaknya aliran dana karena dapat melacak asal-usul uang (follow the money). "Melalui data transaksi, penyidik dapat membuktikan bagaimana uang ditempatkan, disamarkan, diubah bentuk, dan dialihkan kepada pihak lain," jelasnya.
Kedua, melacak aset hasil kejahatan. Pahrur menyampaikan, TPPU merupakan tindak pidana lanjutan sehingga data yang dibuka tidak hanya terbatas pada nilai kejahatan awal, tetapi juga seluruh transaksi yang terkait dengan upaya pencucian uang. "Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh aset hasil kejahatan dapat dilacak dan disita," katanya.
Baca juga: 6 Brigjen Pol Naik Pangkat Setelah Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri Awal Agustus 2025
Alasan ketiga, kekebalan hukum bank. Pahrur mengigatkan, bank tidak dapat dituntut karena melanggar kerahasiaan nasabah dalam kasus TPPU."UU TPPU secara eksplisit memberikan imunitas kepada bank yang memenuhi permintaan penegak hukum untuk membuka data rekening sebagaimana diatur pada pasal Pasal 28, 29, dan 72 ayat (2) Undang-Undang TPPU," urainya.
Di sisi lain, dia menilai, terdakwa dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membela diri. Oleh karena itu, tidak perlu cemas dengan pembukaan rekening koran tersebut.
"Terdakwa tidak perlu khawatir. Pembukaan rekening dapat menjadi alat pembuktian terbalik (reverse burden of proof). Jika Nikita Mirzani dapat membuktikan bahwa uang yang dituduhkan berasal dari sumber yang sah, seperti kontrak endorsement, maka tuduhan TPPU dapat dimentahkan. Ini adalah keunikan UU TPPU," katanya.
Dia melanjutkan, Undang-Undang TPPU secara imperatif mengatur adanya pembuktian terbalik. "Jika pada kasus pidana lain kewajiban pembuktian ada pada jaksa, di kasus TPPU terdakwa dapat membuktikan asal-usul kekayaannya. Apabila terbukti uang tersebut tidak terkait dengan tindak pidana, seluruh aset terdakwa wajib dikembalikan," pungkasnya.
Diketahui, pihak bank menyerahkan data mutasi rekening Nikita Mizani kepada penyidik Polda Metro Jaya tanpa sepengetahuan pemilik. Data tersebut pun dibeberkan dalam sidang dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Nikita pun kecewa dengan langkah tersebut. Ia berencana melayangkan somasi kepada bank dengan dalih data rekening yang diungkap di pengadilan juga berasal dari sumber lain, seperti bisnis dan usahanya.
(cip)
Lihat Juga :