KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Jadi Tersangka
Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:56 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT. Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan di sektor kehutanan. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT. Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan di sektor kehutanan. Dicky ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain, yakni Direktur PT. Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT).
Penetapan tersangka ini buntut dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) di empat daerah yang berbeda, yakni Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor pada Rabu (13/8/2025). Dari sejumlah lokasi ini, KPK mengamankan sembilan orang.
Baca juga: OTT KPK di Inhutani V terkait Dugaan Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya pada Kamis (14/8/2025).
Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiganya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.
Atas perbuatannya DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Sita Duit Rp2 Miliar dalam OTT Inhutani V
Diketahui sebelumnya, KPK melakukan OTT pada Rabu (13/8/2025). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, operasi senyap tersebut terkait Inhutani V.
"Inhutani V," kata Fitroh melalui pesan tertulisnya.
Ia menyebutkan, dalam OTT yang dimaksud turut diamankan petinggi salah satu BUMN dan pihak swasta.
"Sembilan (orang yang diamankan)," ujarnya.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang sebesar Rp2 miliar. Adanya penyitaan uang miliaran itu dikonfirmasi Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
"Benar," jawa Fitroh saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait penyitaan uang Rp2 miliar dalam OTT tersebut, Kamis (14/8/2024).
Fitroh mengungkapkan, operasi senyap ini terkait pengurusan izin penggunaan hutan.
"Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan," ujarnya.
Penetapan tersangka ini buntut dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) di empat daerah yang berbeda, yakni Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor pada Rabu (13/8/2025). Dari sejumlah lokasi ini, KPK mengamankan sembilan orang.
Baca juga: OTT KPK di Inhutani V terkait Dugaan Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya pada Kamis (14/8/2025).
Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiganya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.
Atas perbuatannya DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Sita Duit Rp2 Miliar dalam OTT Inhutani V
Diketahui sebelumnya, KPK melakukan OTT pada Rabu (13/8/2025). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, operasi senyap tersebut terkait Inhutani V.
"Inhutani V," kata Fitroh melalui pesan tertulisnya.
Ia menyebutkan, dalam OTT yang dimaksud turut diamankan petinggi salah satu BUMN dan pihak swasta.
"Sembilan (orang yang diamankan)," ujarnya.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang sebesar Rp2 miliar. Adanya penyitaan uang miliaran itu dikonfirmasi Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
"Benar," jawa Fitroh saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait penyitaan uang Rp2 miliar dalam OTT tersebut, Kamis (14/8/2024).
Fitroh mengungkapkan, operasi senyap ini terkait pengurusan izin penggunaan hutan.
"Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :