Ditetapkan Tersangka Korupsi Kredit Bank ke Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto: Saya Tidak Terlibat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:23 WIB
loading...
A A A
Dia menyampaikan bahwa Iwan Kurniawan berperan menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex TBK kepada Bank Jateng pada 2019, yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng.

"Menandatangani akta perjanjian kredit dengan BJB pada 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai akta perjanjian kredit yang telah ditandatangani. Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan lampirkan bukti invoice atau faktu diduga fiktif," ujarnya.

Sebelumnya, Iwan Kurniawan Lukminto beberapa kali telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kejagung juga telah mencegah Iwan Kurniawan untuk bepergian ke luar negeri sejak 19 Mei 2025.

Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik dari Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Tersangka pertama, AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023. Kedua, BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan pada PT Bank DKI Jakarta tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.

Ketiga, PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015 sampai dengan 2021. Keempat, JR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode tahun 2019 sampai dengan Maret 2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
33 Bank Siap Gelontorkan...
33 Bank Siap Gelontorkan Kredit Rp178 Triliun ke Danantara, Buat Apa?
MNC Finance Bakal Tindak...
MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan
Rekomendasi
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Kehadiran Meghan Markle...
Kehadiran Meghan Markle Jadi Penentu Rekonsiliasi Pangeran Harry dan Raja Charles
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Berita Terkini
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Infografis
2.000 Mantan Tentara...
2.000 Mantan Tentara Afghan Tidak Dapat Suaka ke Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved