Wamenag Tidak Tahu KPK Geledah Kantor Ditjen PHU
Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:23 WIB
loading...
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafii mengaku tidak mengetahui terkait informasi Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Agama ( Wamenag ) Muhammad Syafi'i mengaku tidak mengetahui terkait informasi Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Dia mengaku tak bisa komentar banyak soal itu.
"Oh, saya nggak tahu, saya di ruangan saya. Ruangan saya di sana, KPK nggak dateng ke sana," kata Wamenag saat ditemui di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Oleh karenanya, Romo Syafi'i menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui apa yang lembaga antirasuah lakukan di Kantor Ditjen PHU tersebut.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag
"Jadi, saya nggak tau apa yang mereka lakukan. Beda, beda, itu aja. Jadi nggak ada yang bisa saya komentari. Saya nggak ketemu KPK-nya, KPK-nya nggak ke ruangan saya, saya nggak tahu apa-apa," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (13/8/2025). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan penentuan kuota dan penyelenggaraan haji.
"Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
Dalam perkara ini, KPK mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCH) bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dalam rangka pengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.
Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025) kemarin. Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Budi menambahkan, pencegahan tersebut diterbitkan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. "Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," kata dia.
"Oh, saya nggak tahu, saya di ruangan saya. Ruangan saya di sana, KPK nggak dateng ke sana," kata Wamenag saat ditemui di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Oleh karenanya, Romo Syafi'i menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui apa yang lembaga antirasuah lakukan di Kantor Ditjen PHU tersebut.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag
"Jadi, saya nggak tau apa yang mereka lakukan. Beda, beda, itu aja. Jadi nggak ada yang bisa saya komentari. Saya nggak ketemu KPK-nya, KPK-nya nggak ke ruangan saya, saya nggak tahu apa-apa," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (13/8/2025). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan penentuan kuota dan penyelenggaraan haji.
"Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
Dalam perkara ini, KPK mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCH) bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dalam rangka pengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.
Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025) kemarin. Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Budi menambahkan, pencegahan tersebut diterbitkan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. "Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," kata dia.
(zik)
Lihat Juga :