Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Komjak Bakal Geruduk Kejari Jaksel
Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:50 WIB
loading...
Komisi Kejaksaan (Komjak) akan turun tangan imbas Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) akan turun tangan imbas Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi mengatakan, pihaknya akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat.
Kedatangan mereka ditujukan untuk mendalami alasan belum dieksekusinya Silfester Matutina.
Baca juga: Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Dugaan Fitnah ke Jusuf Kalla, Ini Respons Kejagung
"Kita akan datang ke Kejari Jakarta Selatan untuk menanyakan problemnya di mana," kata Pujiyono kepada wartawan, dikutip Rabu (13/8/2025).
Rencananya Komjak akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pekan ini. Namun, Pujiyono mengaku belum bisa tentukan waktu pastinya.
Menurutnya, Silfester Matutina harus segera diekseskusi. Apalagi, putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atua inkrah.
Ia pun menilai, upaya hukum Silfester Matutina yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tak bisa menjadi alasan untuk penundaan proses eksekusi.
Baca juga: Silfester Matutina Belum juga Dieksekusi, Mahfud MD Lontarkan 2 Pertanyaan ke Kejagung
"Itu sudah inkrah, jadi harus dieksekusi, meskipun ada PK tidak menghalangi eksekusi," ujar Pujiyono.
Sekedar informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus fitnah pada 2017 lalu.
Silfester Matutina pun mendapatkan vonis selama 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut. Meski sudah ada vonis namun sampai saat ini Silvester belum menjalani penahanan
Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Kejari Jakarta Selatan segera Silfester Matutina.
"Tim Kejari Jakarta Selatan sudah akan memanggil, mekanismenya nanti (Kejari Jakarta Selatan), dikonfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan saja ya, karena tim eksekutornya sana ya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, secara teknis eksekusi terhadap Silfester Matutina menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Nantinya, Kejari Jakarta Selatan bakal melakukan mekanisme pelaksanaan eksekusi tersebut, apakah dilakukan pemanggilan dahulu ataukah langsung dieksekusi.
Sementara itu, Silfester Matutina merespons rencana eksekusi penahanannya itu. Ia tak mempermasalahkan rencana eksekusi tersebut.
"Nggak ada masalah, intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," sebutnya.
Kedatangan mereka ditujukan untuk mendalami alasan belum dieksekusinya Silfester Matutina.
Baca juga: Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Dugaan Fitnah ke Jusuf Kalla, Ini Respons Kejagung
"Kita akan datang ke Kejari Jakarta Selatan untuk menanyakan problemnya di mana," kata Pujiyono kepada wartawan, dikutip Rabu (13/8/2025).
Rencananya Komjak akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pekan ini. Namun, Pujiyono mengaku belum bisa tentukan waktu pastinya.
Menurutnya, Silfester Matutina harus segera diekseskusi. Apalagi, putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atua inkrah.
Ia pun menilai, upaya hukum Silfester Matutina yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tak bisa menjadi alasan untuk penundaan proses eksekusi.
Baca juga: Silfester Matutina Belum juga Dieksekusi, Mahfud MD Lontarkan 2 Pertanyaan ke Kejagung
"Itu sudah inkrah, jadi harus dieksekusi, meskipun ada PK tidak menghalangi eksekusi," ujar Pujiyono.
Sekedar informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus fitnah pada 2017 lalu.
Silfester Matutina pun mendapatkan vonis selama 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut. Meski sudah ada vonis namun sampai saat ini Silvester belum menjalani penahanan
Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Kejari Jakarta Selatan segera Silfester Matutina.
"Tim Kejari Jakarta Selatan sudah akan memanggil, mekanismenya nanti (Kejari Jakarta Selatan), dikonfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan saja ya, karena tim eksekutornya sana ya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, secara teknis eksekusi terhadap Silfester Matutina menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Nantinya, Kejari Jakarta Selatan bakal melakukan mekanisme pelaksanaan eksekusi tersebut, apakah dilakukan pemanggilan dahulu ataukah langsung dieksekusi.
Sementara itu, Silfester Matutina merespons rencana eksekusi penahanannya itu. Ia tak mempermasalahkan rencana eksekusi tersebut.
"Nggak ada masalah, intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," sebutnya.
(shf)
Lihat Juga :