Temui PMI di Kota Ansan Korsel, Ketua Baleg DPR Sosialisasi Program Repatriasi
Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:41 WIB
loading...
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengunjungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Migrant Center Kota Ansan, Korea Selatan. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengunjungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Migrant Center Kota Ansan, Korea Selatan. Kunjungan kerja tersebut untuk melihat kondisi para pekerja di negara tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, Bob Hasan didampingi Koordinator Tenaga Ahli Badan Legislasi dan Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republic Indonesia untuk Korea, Deddy Suprapto dan Staf lokal serta Chief Director Ansan Migrant's Counseling Support Center, Mr Kwon Soongil.
Migrant Center Kota Ansan adalah bagian dari pemerintah Kota Ansan yang khusus menangani pekerja migran di Korea, di dalamnya terdapat 14 loket negara. Salah satunya loket Indonesia yang melayani keluhan Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Akan Kurangi Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri
Di hadapan Chief Director Ansan Migrant's Counseling Support Center dan sejumlah PMI, Bob Hasan menyatakan, dalam revisi UU PPMI, Badan Legislasi menginisiasi pasal yang mengatur tentang pengampunan bagi pekerja migran yang uprosedural.
"Tujuan pasal tersebut untuk menekan angka PMI ilegal kita yang jumlahnya berdasarkan data World Bank mencapai lebih dari 5 juta orang. Program repatriasi di negara-negara tujuan penempatan PMI akan menekan PMI Ilegal sehingga negara bisa hadir memberikan pelindungan yang lebih maksimal," kata anggota DPR dari Dapil Lampung ini.
Baca juga: Polda Riau Kembali Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Selain itu, juga perlu pengaturan agar pelindungan asuransi PMI juga harus meng-cover biaya pemulangan PMI yang meninggal sampai di Indonesia. Ketua Baleg DPR yang berlatar belakang pengacara senior ini memberikan apresiasi terhadap pemerintah Kota Ansan yang sudah menerima PMI dengan baik. Bahkan, jumlah PMI terbanyak di Korea ada di Kota Ansan, hingga di sebut kampung PMI.
Sementara itu, Staf Lokal Emy yang bertugas di loket mengatakan, setiap hari rata-rata ada 10-20 PMI yang melakukan pengaduan meliputi permohonan pindah pekerjaan, asuransi yang tidak cair, sakit, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan bangkrut dan sebagainya.
“PMI yang tidak memiliki dokumen lengkap ketika terkena masalah di tempat kerja juga mendominasi pengaduan ke loket Migrant Center Kota Ansan,” katanya, Selasa (12/8/2025).
Emy menyebut, sebagian besar keluhan mereka bisa teratasi dan langsung ditindak lanjuti oleh otoritas Korea. "Misalnya ada PMI yang Kecelakaan kerja, tapi perusahaan tidak bertanggung jawab, maka kami yang menerima pengaduan akan meneruskan ke otoritas Korea untuk menekan agar perusahaan melalui asuransi bisa bertanggung jawab,” ujarnya.
“Tantangan kami ketika menghadapi pekerja Indonesia non dokumen, karena tidak memiliki kontrak dan asuransi, menyebabkan kesulitan untuk mencari solusinya, bersyukur komunitas Indonesia kompak untuk membantu meringankan mereka,” sambungnya.
Emy mengaku, hal yang paling menyulitkan jika pekerja ilegal tersebut meninggal dunia. Selain tidak ada asuransi juga tidak di cover biaya pemulangan oleh perusahaan. "Selama ini dikoordinasikan oleh KBRI, mereka berupaya bisa memulangkan jenazah ke Indonesia dengan bantuan banyak pihak," ucapnya.
Mr Kwon Soongil mengatakan, Indonesia merupakan negara sahabat Korea. “Indonesia sahabat terbaik kami, banyak yang datang ke sini untuk mengadu, kami melayani sebaik mungkin agar mereka bisa bekerja dengan nyaman di Korea," paparnya.
Dalam kunjungan tersebut, Bob Hasan didampingi Koordinator Tenaga Ahli Badan Legislasi dan Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republic Indonesia untuk Korea, Deddy Suprapto dan Staf lokal serta Chief Director Ansan Migrant's Counseling Support Center, Mr Kwon Soongil.
Migrant Center Kota Ansan adalah bagian dari pemerintah Kota Ansan yang khusus menangani pekerja migran di Korea, di dalamnya terdapat 14 loket negara. Salah satunya loket Indonesia yang melayani keluhan Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Akan Kurangi Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri
Di hadapan Chief Director Ansan Migrant's Counseling Support Center dan sejumlah PMI, Bob Hasan menyatakan, dalam revisi UU PPMI, Badan Legislasi menginisiasi pasal yang mengatur tentang pengampunan bagi pekerja migran yang uprosedural.
"Tujuan pasal tersebut untuk menekan angka PMI ilegal kita yang jumlahnya berdasarkan data World Bank mencapai lebih dari 5 juta orang. Program repatriasi di negara-negara tujuan penempatan PMI akan menekan PMI Ilegal sehingga negara bisa hadir memberikan pelindungan yang lebih maksimal," kata anggota DPR dari Dapil Lampung ini.
Baca juga: Polda Riau Kembali Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Selain itu, juga perlu pengaturan agar pelindungan asuransi PMI juga harus meng-cover biaya pemulangan PMI yang meninggal sampai di Indonesia. Ketua Baleg DPR yang berlatar belakang pengacara senior ini memberikan apresiasi terhadap pemerintah Kota Ansan yang sudah menerima PMI dengan baik. Bahkan, jumlah PMI terbanyak di Korea ada di Kota Ansan, hingga di sebut kampung PMI.
Sementara itu, Staf Lokal Emy yang bertugas di loket mengatakan, setiap hari rata-rata ada 10-20 PMI yang melakukan pengaduan meliputi permohonan pindah pekerjaan, asuransi yang tidak cair, sakit, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan bangkrut dan sebagainya.
“PMI yang tidak memiliki dokumen lengkap ketika terkena masalah di tempat kerja juga mendominasi pengaduan ke loket Migrant Center Kota Ansan,” katanya, Selasa (12/8/2025).
Emy menyebut, sebagian besar keluhan mereka bisa teratasi dan langsung ditindak lanjuti oleh otoritas Korea. "Misalnya ada PMI yang Kecelakaan kerja, tapi perusahaan tidak bertanggung jawab, maka kami yang menerima pengaduan akan meneruskan ke otoritas Korea untuk menekan agar perusahaan melalui asuransi bisa bertanggung jawab,” ujarnya.
“Tantangan kami ketika menghadapi pekerja Indonesia non dokumen, karena tidak memiliki kontrak dan asuransi, menyebabkan kesulitan untuk mencari solusinya, bersyukur komunitas Indonesia kompak untuk membantu meringankan mereka,” sambungnya.
Emy mengaku, hal yang paling menyulitkan jika pekerja ilegal tersebut meninggal dunia. Selain tidak ada asuransi juga tidak di cover biaya pemulangan oleh perusahaan. "Selama ini dikoordinasikan oleh KBRI, mereka berupaya bisa memulangkan jenazah ke Indonesia dengan bantuan banyak pihak," ucapnya.
Mr Kwon Soongil mengatakan, Indonesia merupakan negara sahabat Korea. “Indonesia sahabat terbaik kami, banyak yang datang ke sini untuk mengadu, kami melayani sebaik mungkin agar mereka bisa bekerja dengan nyaman di Korea," paparnya.
(cip)
Lihat Juga :