Kejagung Ajukan Permohonan Pencabutan Paspor Buron Kasus Chromebook Jurist Tan
Senin, 11 Agustus 2025 - 22:46 WIB
loading...
Kejagung telah mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook. Permohonan pencabutan itu diajukan kepada pihak imigrasi.
“Kita bermohon, sedang bermohon untuk (paspor Jurist Tan) dicabut," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (11/8/2025).
Anang menyebutkan, Jurist Tan telah ditetapkan menjadi buron Kejagung. Pihaknya juga telah berproses mengajukan permohonan red notice terhadap Jurist Tan.
Baca juga: Kejagung Proses Status Buron Jurist Tan Mantan Stafsus Nadiem Makarim
"Kalau terkait dengan Jurist Tan kan sudah ditetapkan DPO-nya. Sudah ada permohonan kita dan proses pun dalam terkait red notice sedang proses. Tinggal kita tunggu aja," jelas dia.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.
Baca juga: Kejagung Ajukan Red Notice dan Pencabutan Paspor Jurist Tan Mantan Stafsus Nadiem
"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa, 15 Juli 2025.
Berikut 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Berbasis Chromebook
1. Ibrahim Arief (IA)
Konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim.
2. Sri Wahyuningsih (SW)
Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar 2020-2021
3. Mulyatsyah (MUL)
Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah
4. Jurist Tan (JT)
Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Kita bermohon, sedang bermohon untuk (paspor Jurist Tan) dicabut," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (11/8/2025).
Anang menyebutkan, Jurist Tan telah ditetapkan menjadi buron Kejagung. Pihaknya juga telah berproses mengajukan permohonan red notice terhadap Jurist Tan.
Baca juga: Kejagung Proses Status Buron Jurist Tan Mantan Stafsus Nadiem Makarim
"Kalau terkait dengan Jurist Tan kan sudah ditetapkan DPO-nya. Sudah ada permohonan kita dan proses pun dalam terkait red notice sedang proses. Tinggal kita tunggu aja," jelas dia.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.
Baca juga: Kejagung Ajukan Red Notice dan Pencabutan Paspor Jurist Tan Mantan Stafsus Nadiem
"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa, 15 Juli 2025.
Berikut 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Berbasis Chromebook
1. Ibrahim Arief (IA)
Konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim.
2. Sri Wahyuningsih (SW)
Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar 2020-2021
3. Mulyatsyah (MUL)
Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah
4. Jurist Tan (JT)
Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim.
(cip)
Lihat Juga :