Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Proses Red Notice Cheryl Darmadi
Senin, 11 Agustus 2025 - 21:31 WIB
loading...
Kejagung memproses red notice terhadap Cheryl Darmadi, tersangka kasus dugaan TPPU. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) tengah memproses red notice terhadap Cheryl Darmadi, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menyebutkan, red notice ini dilakukan setelah anak Surya Darmadi itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terkait dengan DPO tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO (Daftar Percarian Orang) dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” kata Anang, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Cheryl Darmadi DPO Kasus TPPU Duta Palma
Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, Cheryl diduga berada di negara Singapura. “Ada informasi juga di salah satu negara tetangga kita, tapi kita belum tahu pastinya nanti kita berkoordinasi,” ujar dia.
Dia menambahkan, pihaknya sudah memantau pergerakan Cheryl. Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Baca juga: 5 Anak Perusahaan Duta Palma Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp4,7 Triliun
“Kita sudah mengetahui, cuma masih dalam pendalaman di penyedikan. Yang jelas kita berkoordinasi dengan bidang-bidang terkait, baik dengan Imigrasi maupun dengan Kemlu,” jelas dia.
Sebelumnya, dilihat dari unggahan akun Instagram resmi @kejaksaan.ri, Cheryl Darmadi adalah tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
Putri dari Surya Darmadi ini lahir di Singapura pada 11 Juni 1980. Kini Cheryl berusia 45 tahun. Dia adalah warga negara Indonesia (WNI). Dalam pengumuman itu Cheryl memiliki tiga alamat, dua lokasinya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan satu lagi alamatnya di Nassim Road, Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menyebutkan, red notice ini dilakukan setelah anak Surya Darmadi itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terkait dengan DPO tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO (Daftar Percarian Orang) dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” kata Anang, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Cheryl Darmadi DPO Kasus TPPU Duta Palma
Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, Cheryl diduga berada di negara Singapura. “Ada informasi juga di salah satu negara tetangga kita, tapi kita belum tahu pastinya nanti kita berkoordinasi,” ujar dia.
Dia menambahkan, pihaknya sudah memantau pergerakan Cheryl. Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Baca juga: 5 Anak Perusahaan Duta Palma Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp4,7 Triliun
“Kita sudah mengetahui, cuma masih dalam pendalaman di penyedikan. Yang jelas kita berkoordinasi dengan bidang-bidang terkait, baik dengan Imigrasi maupun dengan Kemlu,” jelas dia.
Sebelumnya, dilihat dari unggahan akun Instagram resmi @kejaksaan.ri, Cheryl Darmadi adalah tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
Putri dari Surya Darmadi ini lahir di Singapura pada 11 Juni 1980. Kini Cheryl berusia 45 tahun. Dia adalah warga negara Indonesia (WNI). Dalam pengumuman itu Cheryl memiliki tiga alamat, dua lokasinya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan satu lagi alamatnya di Nassim Road, Singapura.
(cip)
Lihat Juga :