KPK Ungkap Konstruksi Perkara Bupati Koltim Abdul Aziz Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 09:04 WIB
loading...
KPK Ungkap Konstruksi...
KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Aziz sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kolaka Timur. Foto: Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Aziz sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kolaka Timur. Selain Abdul Aziz, 4 orang lain yang ditangkap juga menjadi tersangka.

Mereka yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua pihak swasta Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Aziz Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada Desember 2024 diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan lima konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kemenkes kemudian membagi pekerjaan pembuatan Basic Design 12 RSUD ke para rekanan, dengan cara penunjukan langsung di masing-masing daerah. Sementara, basic design proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dikerjakan oleh Nugroho Budiharto selaku pihak swasta dari PT Patroon Arsindo.

Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemkab Koltim dengan Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur.

PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim Ageng Dermanto juga memberikan sejumlah uang kepada PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim.

Setelah itu, Abdul Aziz bersama Gusti Putu Artana selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim, Danny Adirekson selaku Kasubbag TU Pemkab Koltim, dan Nasri selaku Kepala Dinas Kesehatan Koltim, menuju ke Jakarta yang diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Koltim yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim.

"Pada Maret 2025, AGD selaku PPK melakukan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dengan PT PCP senilai Rp126,3 miliar," ujar Asep, Sabtu (9/8/2025).

"Pada akhir April 2025, Sdr AGD berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada ALH di Bogor. Kemudian, pada periode Mei-Juni, PT PCP melalui DK melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar," sambungnya.

Asep menjelaskan, uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto senilai Rp500 juta di lokasi pembangunan RSUD Koltim.

Selain itu, Deddy Karnadi juga menyampaikan permintaan dari Sdr AGD kepada rekan-rekan di PT PCP terkait komitmen fee sebesar 8 persen.

Di Agustus 2025, Deddy Karnadi kemudian melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Darmanto.


"AGD kemudian menyerahkannya kepada YS selaku staf Sdr ABZ. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Sdr ABZ yang di antaranya untuk membeli kebutuhan ABZ," ucapnya.

Deddy Karnadi juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang kemudian diserahkan kepada Ageng Dermanto. Selain itu, PT PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar.

"Tim KPK kemudian menangkap AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek pembangunan RSUD Koltim sebesar Rp126,3 miliar," ujar Asep.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Belanda Pesta Gol, Swedia...
Belanda Pesta Gol, Swedia Dibantai 5-1 di Houston
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved