MA Pelajari Laporan Tom Lembong Soal Pelanggaran Etik 3 Hakim Tipikor PN Jakpus
Rabu, 06 Agustus 2025 - 15:00 WIB
loading...
Juru Bicara MA Yanto menyebut, akan mempelajari laporan dari kubu Thomas Trikarsih Lembong atau Tom Lembong. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menyebut, akan mempelajari laporan dari kubu Thomas Trikarsih Lembong atau Tom Lembong terkait tiga hakim yang memvonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut dalam perkara korupsi impor gula. Adapun laporan tersebut sebelumnya dilayangkan kubu Tom ke MA pada Senin, 4 Agustus 2025.
"Atas laporan tersebut, Ketua Mahkamah Agung secepatnya mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau ada tidaknya melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan perkara tersebut, karena dugaan adanya perbuatan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku Hakim," kata Yanto di Gedung MA Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Adapun hakim yang dilaporkan yakin Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, lalu dua Hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Yanto menjelaskan ketiga hakim yang menangani perkara Tom Lembong ini semuanya telah memiliki sertifikasi sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: Jokowi Baru Akui Perintah Impor Gula usai Tom Lembong Dapat Abolisi, Feri Amsari: Andai Hakim Adil
"Sehingga berdasarkan Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 Uruk C Undang-Undang No. 48 tahun 2009 Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan tipikor maka yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai Hakim tipikor," ucapnya.
Sebelumnya, Tom Lembong melalui kuasa hukum resmi melaporkan tiga hakim pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ke MA. Pelapor ini buntut putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula.
"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting disitu adalah kita laporkan semuanya tentu," kata kuasa Tom Lembong, Zaid Mushafi di Gedung MA Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.
Baca juga: 6 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Panglima TNI Akhir Juli 2025
Sekadar informasi, Tom yang sebelumnya telah divonis 4,5 tahun akhirnya bisa bebas dari penjara pada Jumat, 1 Agustus 2025. Tom bebas karena menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Zaid menambahkan pelapor ini bertujuan agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia. Sebab Tom tidak ingin bebas begitu saja tanpa adanya perbaikan sistem hukum.
"Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," ujarnya.
Tak hanya melapor ke MA, Zaid menyebut dirinya juga akan menyambangi Komisi Yudisial (KY) untuk membuat laporan serupa. Setelah dari KY, dia juga akan Ombudsman dan BPKP. "Nah kalau untuk audit BPKP siapa yang dilaporkan ya auditornya dan khususnya ketua tim auditnya yang telah membuat audit," katanya.
"Atas laporan tersebut, Ketua Mahkamah Agung secepatnya mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau ada tidaknya melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan perkara tersebut, karena dugaan adanya perbuatan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku Hakim," kata Yanto di Gedung MA Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Adapun hakim yang dilaporkan yakin Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, lalu dua Hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Yanto menjelaskan ketiga hakim yang menangani perkara Tom Lembong ini semuanya telah memiliki sertifikasi sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: Jokowi Baru Akui Perintah Impor Gula usai Tom Lembong Dapat Abolisi, Feri Amsari: Andai Hakim Adil
"Sehingga berdasarkan Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 Uruk C Undang-Undang No. 48 tahun 2009 Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan tipikor maka yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai Hakim tipikor," ucapnya.
Sebelumnya, Tom Lembong melalui kuasa hukum resmi melaporkan tiga hakim pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ke MA. Pelapor ini buntut putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula.
"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting disitu adalah kita laporkan semuanya tentu," kata kuasa Tom Lembong, Zaid Mushafi di Gedung MA Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.
Baca juga: 6 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Panglima TNI Akhir Juli 2025
Sekadar informasi, Tom yang sebelumnya telah divonis 4,5 tahun akhirnya bisa bebas dari penjara pada Jumat, 1 Agustus 2025. Tom bebas karena menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Zaid menambahkan pelapor ini bertujuan agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia. Sebab Tom tidak ingin bebas begitu saja tanpa adanya perbaikan sistem hukum.
"Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," ujarnya.
Tak hanya melapor ke MA, Zaid menyebut dirinya juga akan menyambangi Komisi Yudisial (KY) untuk membuat laporan serupa. Setelah dari KY, dia juga akan Ombudsman dan BPKP. "Nah kalau untuk audit BPKP siapa yang dilaporkan ya auditornya dan khususnya ketua tim auditnya yang telah membuat audit," katanya.
(cip)
Lihat Juga :