Skema Baru Program Adipura, Penilaian Tidak Bisa Dimanipulasi
Selasa, 05 Agustus 2025 - 22:59 WIB
loading...
A
A
A
"Saya tidak mau membohongi rakyat. Dalam sains, salah itu wajar, tapi bohong itu haram. Kalau belum layak, ya tidak kami berikan. Ini bentuk integritas KLH/BPLH."
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang dinilai tahunan, kini Adipura menggunakan metode penilaian berkala selama tujuh bulan berturut-turut, dimulai sejak Juli hingga Januari. Penilaian dilakukan langsung oleh pejabat struktural KLH/BPLH, termasuk para direktur dan staf eselon I dan II, yang dibagi untuk membina seluruh kabupaten/kota secara aktif.
"Setiap kota kami kawal, bukan sekadar kami nilai lalu kami tinggalkan. Kami pantau, diskusikan, dan bantu cari solusi. Jadi tidak ada yang dibiarkan tenggelam," katanya.
KLH/BPLH juga telah membentuk Waste Crisis Center, ruang koordinasi nasional yang digunakan untuk menyusun skenario penanganan sampah spesifik tiap daerah. Mengingat karakteristik dan tantangan tiap kota berbeda, skenario tidak bisa seragam. KLH/BPLH mengintegrasikan program Adipura dengan sanksi administratif sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia. Kabupaten/kota yang belum menyusun roadmap penutupan TPA dan pengelolaan sampah akan dikenakan sanksi paksaan pemerintah. Jika diabaikan, dapat berujung pada pidana lingkungan.
"Kami tak hanya memberi penghargaan, tapi juga sanksi. Tidak bisa lagi berlindung di balik baliho hijau. Kota harus siap berubah," ujarnya.
Menteri Hanif menegaskan bahwa pendekatan Adipura baru bukan sekadar teknokratik, melainkan menyentuh nurani. Warga akan mempertanyakan bila kotanya mendapat predikat "kota kotor".
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang dinilai tahunan, kini Adipura menggunakan metode penilaian berkala selama tujuh bulan berturut-turut, dimulai sejak Juli hingga Januari. Penilaian dilakukan langsung oleh pejabat struktural KLH/BPLH, termasuk para direktur dan staf eselon I dan II, yang dibagi untuk membina seluruh kabupaten/kota secara aktif.
"Setiap kota kami kawal, bukan sekadar kami nilai lalu kami tinggalkan. Kami pantau, diskusikan, dan bantu cari solusi. Jadi tidak ada yang dibiarkan tenggelam," katanya.
KLH/BPLH juga telah membentuk Waste Crisis Center, ruang koordinasi nasional yang digunakan untuk menyusun skenario penanganan sampah spesifik tiap daerah. Mengingat karakteristik dan tantangan tiap kota berbeda, skenario tidak bisa seragam. KLH/BPLH mengintegrasikan program Adipura dengan sanksi administratif sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia. Kabupaten/kota yang belum menyusun roadmap penutupan TPA dan pengelolaan sampah akan dikenakan sanksi paksaan pemerintah. Jika diabaikan, dapat berujung pada pidana lingkungan.
"Kami tak hanya memberi penghargaan, tapi juga sanksi. Tidak bisa lagi berlindung di balik baliho hijau. Kota harus siap berubah," ujarnya.
Menteri Hanif menegaskan bahwa pendekatan Adipura baru bukan sekadar teknokratik, melainkan menyentuh nurani. Warga akan mempertanyakan bila kotanya mendapat predikat "kota kotor".
Lihat Juga :