Skema Baru Program Adipura, Penilaian Tidak Bisa Dimanipulasi

Selasa, 05 Agustus 2025 - 22:59 WIB
loading...
Skema Baru Program Adipura,...
Skema baru program Adipura yang lebih tegas, substansial, dan berorientasi pada target ambisius: Indonesia Bebas Sampah 2029, resmi diluncurkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Skema baru program Adipura yang lebih tegas, substansial, dan berorientasi pada target ambisius: Indonesia Bebas Sampah 2029, resmi diluncurkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Melalui pendekatan berbasis data, lapangan, dan tata kelola nyata, KLH/BPLH menegaskan tidak ada lagi ruang untuk penilaian seremonial.

"Hari ini saya katakan, seluruh kota di Indonesia nilainya masih kotor. Tidak satu pun yang layak Adipura Kencana ," tegas Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).

Adipura kini memiliki empat tingkatan: Kota Kotor, Sertifikat Adipura, Adipura, dan Adipura Kencana. Dua kriteria langsung menggugurkan kota dari seleksi. Kedua kriteria tersebut adalah masih ada tempat penampungan sementara (TPS) liar dan tempat pemrosesan akhir (TPA) masih open dumping.

"Begitu ada TPS liar atau TPA-nya masih buang terbuka, langsung kami coret. Tidak ada ampun, karena ini bukan soal estetika, tapi soal masa depan lingkungan kita," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Targetkan Masalah Sampah Tuntas 2029

Adipura akan diberikan hanya kepada kota yang memenuhi seluruh komponen teknis, mulai dari fasilitas dan operasional pengelolaan sampah, penganggaran yang memadai, hingga sumber daya manusia (SDM) yang terlatih. Adipura Kencana, tingkatan tertinggi, hanya diberikan kepada kota yang telah mengelola sampah dengan prinsip residu minimum dan TPA berbasis sanitary landfill.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
PSEL Bali Dinilai Strategis...
PSEL Bali Dinilai Strategis Kendalikan Sampah dan Emisi
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
232 Warga Mengungsi...
232 Warga Mengungsi Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang
Rekomendasi
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps. 9: Rendi Mulai Curiga Pada Laura
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved