Jurnalis di Aceh, Sulteng, Papua Barat Daya Rentan Ancaman dan Alami Kekerasan
Selasa, 05 Agustus 2025 - 17:27 WIB
loading...
Yayasan TIFA lewat program Jurnalisme Aman meluncurkan laporan yang merekam pengalaman jurnalis di tiga wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi terhadap pers yakni Aceh, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat Daya. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Yayasan TIFA lewat program Jurnalisme Aman meluncurkan laporan yang merekam pengalaman jurnalis di tiga wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi terhadap pers yakni Aceh, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat Daya. Dari total 55 jurnalis yang diwawancarai secara mendalam di tiga wilayah tersebut menyatakan pernah mengalami kekerasan atau ancaman dalam menjalankan tugas jurnalistik baik secara fisik, verbal, maupun digital.
Sebanyak 65 persen dari mereka mengaku sering atau kadang-kadang menghadapi kekerasan atau intimidasi, yang berdampak pada cara mereka bekerja dan merasakan keamanan. Penelitian ini secara sengaja membatasi cakupan geografis pada tiga wilayah untuk menggali lebih dalam konteks lokal dan tidak dimaksudkan untuk mewakili kondisi secara nasional.
Baca juga: 82,6% Jurnalis Perempuan Indonesia Alami Kekerasan
Fokus utama studi ini untuk memahami bagaimana sistem perlindungan bekerja di lapangan sekaligus celah-celah yang perlu dibenahi untuk memperkuat keamanan jurnalis, terutama di daerah-daerah dengan infrastruktur advokasi yang terbatas.
Project Officer Jurnalisme Aman Arie Mega mengungkapkan, jenis kekerasan yang dialami jurnalis di tiga wilayah itu juga berbeda. Di Aceh, jenis kekerasan utama seperti intimidasi dan ancaman verbal, larangan liputan, perampasan alat, dan kekerasan pascapublikasi.
Sedangkan di Sulawesi Tengah, jenis kekerasan utama antara lain kekerasan fisik saat demo dan liputan Program Strategis Nasional (PSN), pemaksaan penghapusan dokumentasi, hingga pelecehan seksual.
Sementara, jenis kekerasan utama yang sering dialami jurnalis di Papua Barat Daya lebih pada kekerasan bersifat multidimensi berbasis ras, gender, dan politik.
“Upaya penanganan kekerasan terhadap jurnalis sejauh ini masih terfragmentasi. Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri belum sepenuhnya diterapkan di daerah. Pelatihan keamanan jurnalistik belum menjadi bagian dari program wajib di media atau organisasi profesi. SOP peliputan di lapangan tidak tersedia atau tidak diketahui oleh aparat serta sistem aduan yang aman belum dibentuk secara merata di wilayah,” ujar Arie Mega pada Konsultasi Forum Nasional: “Diseminasi Report Assessment Kekerasan Jurnalis di 3 Region” di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia saat ini bersandar pada regulasi yang kuat secara normatif, tetapi lemah dalam pelaksanaan. Namun, lemahnya pemahaman aparat, ketidakkonsistenan lembaga peradilan, ketidaktegasan Kementerian Komdigi sebagai regulator digital, dan minimnya kepemimpinan politik dalam isu ini menjadikan perlindungan jurnalis lebih bersifat simbolis daripada substantif. Ini membuat negara belum hadir secara utuh sebagai pelindung kebebasan pers.
Arie menyatakan Yayasan TIFA memberikan 4 rekomendasi yang harus dijalankan pemerintah untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pertama, perlu pembentukan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Jurnalis (RAN-PJ). Inisiatif ini bersifat lintas sektor dan menuntut adanya komitmen politik yang kuat serta dukungan anggaran negara.
Kedua, adanya pembentukan unit khusus di tubuh kepolisian dan kejaksaan yang secara spesifik menangani kasus-kasus kekerasan, kriminalisasi, atau intimidasi terhadap jurnalis. “Rekomendasi ketiga adalah penguatan mekanisme pemulihan korban, termasuk dukungan dalam aspek hukum, psikososial, maupun perlindungan digital supaya jurnalis yang menjadi korban kekerasan dapat kembali menjalankan perannya dengan aman. Rekomendasi keempat menyoroti pentingnya penguatan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di tingkat daerah,” ungkap Arie.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nani Afrida menuturkan kekerasan jurnalis di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Meskipun situasi tampak baik-baik saja, kenyataannya banyak jurnalis menghadapi intimidasi dan kekerasan di lapangan.
“Kondisi negara kita sudah mengarah keotoritarian. Jurnalis makin takut melaporkan kebenaran. Kalau ini terus terjadi, masyarakat akan tersesat oleh propaganda dan disinformasi,” ujarnya.
Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM Imelda Saragih menyatakan perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari mandat kerja Komnas HAM. Kebebasan pers dan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan nasional.
Menurut dia, tren ancaman dan serangan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran HAM yang menimbulkan chilling effect, membatasi kebebasan berekspresi, serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan menambahkan Dewan Pers mendorong terbentuknya satuan tugas lintas lembaga yang mampu merespons tidak hanya insiden kekerasan, tetapi juga memperbaiki ekosistem yang memicu ancaman terhadap jurnalis. Pada pertemuan di Jakarta, 24 Juni lalu, baru tiga lembaga yang menandatangani komitmen bersama yakni Dewan Pers, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komnas Perempuan.
Sebanyak 65 persen dari mereka mengaku sering atau kadang-kadang menghadapi kekerasan atau intimidasi, yang berdampak pada cara mereka bekerja dan merasakan keamanan. Penelitian ini secara sengaja membatasi cakupan geografis pada tiga wilayah untuk menggali lebih dalam konteks lokal dan tidak dimaksudkan untuk mewakili kondisi secara nasional.
Baca juga: 82,6% Jurnalis Perempuan Indonesia Alami Kekerasan
Fokus utama studi ini untuk memahami bagaimana sistem perlindungan bekerja di lapangan sekaligus celah-celah yang perlu dibenahi untuk memperkuat keamanan jurnalis, terutama di daerah-daerah dengan infrastruktur advokasi yang terbatas.
Project Officer Jurnalisme Aman Arie Mega mengungkapkan, jenis kekerasan yang dialami jurnalis di tiga wilayah itu juga berbeda. Di Aceh, jenis kekerasan utama seperti intimidasi dan ancaman verbal, larangan liputan, perampasan alat, dan kekerasan pascapublikasi.
Sedangkan di Sulawesi Tengah, jenis kekerasan utama antara lain kekerasan fisik saat demo dan liputan Program Strategis Nasional (PSN), pemaksaan penghapusan dokumentasi, hingga pelecehan seksual.
Sementara, jenis kekerasan utama yang sering dialami jurnalis di Papua Barat Daya lebih pada kekerasan bersifat multidimensi berbasis ras, gender, dan politik.
“Upaya penanganan kekerasan terhadap jurnalis sejauh ini masih terfragmentasi. Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri belum sepenuhnya diterapkan di daerah. Pelatihan keamanan jurnalistik belum menjadi bagian dari program wajib di media atau organisasi profesi. SOP peliputan di lapangan tidak tersedia atau tidak diketahui oleh aparat serta sistem aduan yang aman belum dibentuk secara merata di wilayah,” ujar Arie Mega pada Konsultasi Forum Nasional: “Diseminasi Report Assessment Kekerasan Jurnalis di 3 Region” di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia saat ini bersandar pada regulasi yang kuat secara normatif, tetapi lemah dalam pelaksanaan. Namun, lemahnya pemahaman aparat, ketidakkonsistenan lembaga peradilan, ketidaktegasan Kementerian Komdigi sebagai regulator digital, dan minimnya kepemimpinan politik dalam isu ini menjadikan perlindungan jurnalis lebih bersifat simbolis daripada substantif. Ini membuat negara belum hadir secara utuh sebagai pelindung kebebasan pers.
Arie menyatakan Yayasan TIFA memberikan 4 rekomendasi yang harus dijalankan pemerintah untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pertama, perlu pembentukan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Jurnalis (RAN-PJ). Inisiatif ini bersifat lintas sektor dan menuntut adanya komitmen politik yang kuat serta dukungan anggaran negara.
Kedua, adanya pembentukan unit khusus di tubuh kepolisian dan kejaksaan yang secara spesifik menangani kasus-kasus kekerasan, kriminalisasi, atau intimidasi terhadap jurnalis. “Rekomendasi ketiga adalah penguatan mekanisme pemulihan korban, termasuk dukungan dalam aspek hukum, psikososial, maupun perlindungan digital supaya jurnalis yang menjadi korban kekerasan dapat kembali menjalankan perannya dengan aman. Rekomendasi keempat menyoroti pentingnya penguatan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di tingkat daerah,” ungkap Arie.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nani Afrida menuturkan kekerasan jurnalis di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Meskipun situasi tampak baik-baik saja, kenyataannya banyak jurnalis menghadapi intimidasi dan kekerasan di lapangan.
“Kondisi negara kita sudah mengarah keotoritarian. Jurnalis makin takut melaporkan kebenaran. Kalau ini terus terjadi, masyarakat akan tersesat oleh propaganda dan disinformasi,” ujarnya.
Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM Imelda Saragih menyatakan perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari mandat kerja Komnas HAM. Kebebasan pers dan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan nasional.
Menurut dia, tren ancaman dan serangan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran HAM yang menimbulkan chilling effect, membatasi kebebasan berekspresi, serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan menambahkan Dewan Pers mendorong terbentuknya satuan tugas lintas lembaga yang mampu merespons tidak hanya insiden kekerasan, tetapi juga memperbaiki ekosistem yang memicu ancaman terhadap jurnalis. Pada pertemuan di Jakarta, 24 Juni lalu, baru tiga lembaga yang menandatangani komitmen bersama yakni Dewan Pers, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komnas Perempuan.
(jon)
Lihat Juga :