Pengibaran Bendera One Piece Dianggap untuk Alihkan Isu, Ini Kata Praktisi Hukum dan HAM

Selasa, 05 Agustus 2025 - 08:49 WIB
loading...
A A A
Menurut Nicholay, jika pengibaran bendera tersebut menimbulkan kerusuhan, mengganggu ketertiban umum, atau mengandung unsur yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial, maka hal ini bisa diatur berdasarkan peraturan yang ada.



Dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang penggunaan bendera negara dan tata cara pengibarannya tidak ada larangan spesifik tentang pengibaran bendera lain bersama bendera negara, selama tidak ada penghinaan atau pelanggaran terhadap bendera negara.

“Jadi selama bendera One Piece tidak digunakan untuk menghina atau merendahkan Bendera Merah Putih, dan pengibaran tersebut tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, maka tindakan tersebut tidak melanggar hukum,” katanya.

Jika pengibaran bendera One Piece bersama Bendera Merah Putih dilakukan dengan cara yang menghina atau merendahkan bendera negara, kata Nicholay, maka dapat dilakukan tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009.

“Jika pengibaran bendera tersebut menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, maka dapat dilakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan terkait ketertiban masyarakat,” katanya.

Nicholay menambahkan, bendera One Piece berbeda dengan bendera club sepak bola. Bendera One Piece adalah simbol dari bajak laut, sedangkan bendera klub sepak bola adalah simbol identitas dan kebanggaan bagi pendukung tim. Bendera One Piece digunakan dalam konteks fiksi dan budaya populer, sedangkan bendera klub sepak bola digunakan dalam konteks olahraga dan kompetisi.

“Namun demikian, kedua jenis bendera tersebut sama-sama menjadi simbol identitas dan kebanggaan bagi pendukung atau penggemar. Kedua jenis bendera tersebut dapat digunakan untuk menunjukkan dukungan, semangat, atau kebanggaan,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemlu Bebaskan 1 Korban...
Kemlu Bebaskan 1 Korban Pembajakan Kapal di Somalia, 5 WNI Masih Disandera
4 WNI Diculik Bajak...
4 WNI Diculik Bajak Laut di Gabon, Kemlu: Pelaku Tengah Diburu
Bonnie Blue Lecehkan...
Bonnie Blue Lecehkan Bendera Indonesia, KBRI London Ngadu ke Otoritas Inggris
Hari Ini Istana Kepresidenan...
Hari Ini Istana Kepresidenan Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Prabowo Anugerahi Haji...
Prabowo Anugerahi Haji Isam Bintang Mahaputera Utama karena Dedikasinya untuk Negeri
Dukung Generasi Muda...
Dukung Generasi Muda Berprestasi, BRI Peduli Apresiasi Anggota Paskibraka Nasional
Inggris Masih Bungkam...
Inggris Masih Bungkam soal Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih
Ribuan Siswa Bentangkan...
Ribuan Siswa Bentangkan Bendera 1.945 Meter di Semarang
Bendera One Piece Jadi...
Bendera One Piece Jadi Simbol Perlawanan di Berbagai Negara
Rekomendasi
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved