Pengibaran Bendera One Piece Dianggap untuk Alihkan Isu, Ini Kata Praktisi Hukum dan HAM
Selasa, 05 Agustus 2025 - 08:49 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Nicholay, jika pengibaran bendera tersebut menimbulkan kerusuhan, mengganggu ketertiban umum, atau mengandung unsur yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial, maka hal ini bisa diatur berdasarkan peraturan yang ada.
Dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang penggunaan bendera negara dan tata cara pengibarannya tidak ada larangan spesifik tentang pengibaran bendera lain bersama bendera negara, selama tidak ada penghinaan atau pelanggaran terhadap bendera negara.
“Jadi selama bendera One Piece tidak digunakan untuk menghina atau merendahkan Bendera Merah Putih, dan pengibaran tersebut tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, maka tindakan tersebut tidak melanggar hukum,” katanya.
Jika pengibaran bendera One Piece bersama Bendera Merah Putih dilakukan dengan cara yang menghina atau merendahkan bendera negara, kata Nicholay, maka dapat dilakukan tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009.
“Jika pengibaran bendera tersebut menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, maka dapat dilakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan terkait ketertiban masyarakat,” katanya.
Nicholay menambahkan, bendera One Piece berbeda dengan bendera club sepak bola. Bendera One Piece adalah simbol dari bajak laut, sedangkan bendera klub sepak bola adalah simbol identitas dan kebanggaan bagi pendukung tim. Bendera One Piece digunakan dalam konteks fiksi dan budaya populer, sedangkan bendera klub sepak bola digunakan dalam konteks olahraga dan kompetisi.
“Namun demikian, kedua jenis bendera tersebut sama-sama menjadi simbol identitas dan kebanggaan bagi pendukung atau penggemar. Kedua jenis bendera tersebut dapat digunakan untuk menunjukkan dukungan, semangat, atau kebanggaan,” katanya.
Dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang penggunaan bendera negara dan tata cara pengibarannya tidak ada larangan spesifik tentang pengibaran bendera lain bersama bendera negara, selama tidak ada penghinaan atau pelanggaran terhadap bendera negara.
“Jadi selama bendera One Piece tidak digunakan untuk menghina atau merendahkan Bendera Merah Putih, dan pengibaran tersebut tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, maka tindakan tersebut tidak melanggar hukum,” katanya.
Jika pengibaran bendera One Piece bersama Bendera Merah Putih dilakukan dengan cara yang menghina atau merendahkan bendera negara, kata Nicholay, maka dapat dilakukan tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009.
“Jika pengibaran bendera tersebut menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, maka dapat dilakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan terkait ketertiban masyarakat,” katanya.
Nicholay menambahkan, bendera One Piece berbeda dengan bendera club sepak bola. Bendera One Piece adalah simbol dari bajak laut, sedangkan bendera klub sepak bola adalah simbol identitas dan kebanggaan bagi pendukung tim. Bendera One Piece digunakan dalam konteks fiksi dan budaya populer, sedangkan bendera klub sepak bola digunakan dalam konteks olahraga dan kompetisi.
“Namun demikian, kedua jenis bendera tersebut sama-sama menjadi simbol identitas dan kebanggaan bagi pendukung atau penggemar. Kedua jenis bendera tersebut dapat digunakan untuk menunjukkan dukungan, semangat, atau kebanggaan,” katanya.
Lihat Juga :