Bacakan Pleidoi di Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya: Ini karena Perilaku Saya
Selasa, 05 Agustus 2025 - 06:21 WIB
loading...
A
A
A
"Semata bukan untuk sekadar dicatat, tapi murni karena saya berharap ada nilai ibadah di sana," ucapnya.
Rudi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi pada 2022-2024. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
"Terdakwa Rudi Suparmono selaku penyelenggara negara telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," kata Jaksa Bagus Kusuma Wardhana.
Gratifikasi diterima Rudi saat menjabat Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Gratifikasi yang diterima berupa uang dalam berbagai bentuk mata uang, yaitu Rp1.721.569.000, USD383.000, dan SGD1.099.581.
Jika dikonversikan sesuai kurs hari ini, maka nilai uang gratifikasi mencapai Rp21.957.849.000. Dalam dakwaan, gratifikasi itu terungkap diterima di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Rudi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi pada 2022-2024. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
"Terdakwa Rudi Suparmono selaku penyelenggara negara telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," kata Jaksa Bagus Kusuma Wardhana.
Gratifikasi diterima Rudi saat menjabat Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Gratifikasi yang diterima berupa uang dalam berbagai bentuk mata uang, yaitu Rp1.721.569.000, USD383.000, dan SGD1.099.581.
Jika dikonversikan sesuai kurs hari ini, maka nilai uang gratifikasi mencapai Rp21.957.849.000. Dalam dakwaan, gratifikasi itu terungkap diterima di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Lihat Juga :