Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Cermin Keberanian Politik Prabowo
Senin, 04 Agustus 2025 - 18:39 WIB
loading...
Pemberian abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto dinilai sebagai bentuk keberanian politik Presiden Prabowo Subianto dalam membangun rekonsiliasi nasional pasca-pemilu. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
SURABAYA - Pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan amnesti ke mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dinilai sebagai bentuk keberanian politik Presiden Prabowo Subianto dalam membangun rekonsiliasi nasional pasca pemilu. Langkah tersebut merupakan terobosan penting dalam dunia politik dan hukum di Indonesia.
Namun demikian pemerintah diminta tetap menjaga transparansi demi memelihara kepercayaan publik terhadap sistem hukum. ”Pemberian abolisi oleh Presiden kepada Thomas Lembong, sebagai langkah korektif Presiden terhadap sistem hukum yang dinilai tidak berhasil membuktikan adanya niat jahat dalam perkara korupsi impor gula,” kata Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho di Surabaya, Senin (4/8/2025). Baca juga: Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA
Sejak awal Hardjuno menilai, vonis terhadap Tom Lembong sudah memperlihatkan kelemahan mendasar karena tak ada bukti kuat soal mens rea. “Tom memang membuat keputusan sebagai pejabat publik, tapi keputusan itu bagian dari diskresi kebijakan. Dalam sistem hukum pidana modern, kebijakan keliru tidak serta-merta dipidana tanpa bukti niat jahat yang jelas,” ujarnya.
Kandidat Doktor Bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini menegaskan, mempidanakan kebijakan publik bisa menciptakan preseden buruk bagi demokrasi dan birokrasi. Selain itu, Hardjuno menilai langkah Presiden bukan semata keputusan politik, tetapi juga bentuk pemulihan akal sehat hukum.
Menurutnya, abolisi memang tidak menghapus status pidana, tetapi mampu menghentikan proses kriminalisasi terhadap tindakan administratif atau diskresioner yang dipolitisasi. Ia menilai langkah Presiden ini bukan sekadar keputusan politik, tapi sekaligus isyarat untuk memperjelas batas antara ranah hukum dan ranah kebijakan. “Ketika hukum dipakai untuk menghukum tafsir ideologi atau kebijakan, itu bukan keadilan, tapi pembalasan,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan abolisi tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam kritik atau menghindari pertanggungjawaban publik. Negara tetap memiliki kewajiban untuk menjelaskan kepada rakyat bahwa keputusan ini lahir dari pertimbangan keadilan substantif, bukan perlindungan elite. “Ketika hukum dipakai menghukum tafsir ideologi atau kebijakan, itu bukan keadilan, tapi pembalasan. Abolisi ini adalah koreksi yang tepat,” jelasnya. Baca juga: Dasco Tegaskan Tak Ada Kaitan Amnesti Hasto dengan Dukungan PDIP
Terkait pemberian amnesti kepada Hasto, Hardjuno menilai bahwa langkah Presiden menunjukkan komitmen untuk membangun rekonsiliasi politik pasca-pemilu. Namun, keputusan sebesar ini tetap perlu diikuti dengan penjelasan yang terbuka agar publik memahami konteks dan pertimbangannya secara utuh.
“Keputusan Presiden tentu dilandasi semangat rekonsiliasi, dan itu patut dihargai. Tapi demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum, penting juga untuk menyampaikan secara gamblang dasar dan proses korektifnya,” tandasnya.
Namun demikian pemerintah diminta tetap menjaga transparansi demi memelihara kepercayaan publik terhadap sistem hukum. ”Pemberian abolisi oleh Presiden kepada Thomas Lembong, sebagai langkah korektif Presiden terhadap sistem hukum yang dinilai tidak berhasil membuktikan adanya niat jahat dalam perkara korupsi impor gula,” kata Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho di Surabaya, Senin (4/8/2025). Baca juga: Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA
Sejak awal Hardjuno menilai, vonis terhadap Tom Lembong sudah memperlihatkan kelemahan mendasar karena tak ada bukti kuat soal mens rea. “Tom memang membuat keputusan sebagai pejabat publik, tapi keputusan itu bagian dari diskresi kebijakan. Dalam sistem hukum pidana modern, kebijakan keliru tidak serta-merta dipidana tanpa bukti niat jahat yang jelas,” ujarnya.
Kandidat Doktor Bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini menegaskan, mempidanakan kebijakan publik bisa menciptakan preseden buruk bagi demokrasi dan birokrasi. Selain itu, Hardjuno menilai langkah Presiden bukan semata keputusan politik, tetapi juga bentuk pemulihan akal sehat hukum.
Menurutnya, abolisi memang tidak menghapus status pidana, tetapi mampu menghentikan proses kriminalisasi terhadap tindakan administratif atau diskresioner yang dipolitisasi. Ia menilai langkah Presiden ini bukan sekadar keputusan politik, tapi sekaligus isyarat untuk memperjelas batas antara ranah hukum dan ranah kebijakan. “Ketika hukum dipakai untuk menghukum tafsir ideologi atau kebijakan, itu bukan keadilan, tapi pembalasan,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan abolisi tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam kritik atau menghindari pertanggungjawaban publik. Negara tetap memiliki kewajiban untuk menjelaskan kepada rakyat bahwa keputusan ini lahir dari pertimbangan keadilan substantif, bukan perlindungan elite. “Ketika hukum dipakai menghukum tafsir ideologi atau kebijakan, itu bukan keadilan, tapi pembalasan. Abolisi ini adalah koreksi yang tepat,” jelasnya. Baca juga: Dasco Tegaskan Tak Ada Kaitan Amnesti Hasto dengan Dukungan PDIP
Terkait pemberian amnesti kepada Hasto, Hardjuno menilai bahwa langkah Presiden menunjukkan komitmen untuk membangun rekonsiliasi politik pasca-pemilu. Namun, keputusan sebesar ini tetap perlu diikuti dengan penjelasan yang terbuka agar publik memahami konteks dan pertimbangannya secara utuh.
“Keputusan Presiden tentu dilandasi semangat rekonsiliasi, dan itu patut dihargai. Tapi demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum, penting juga untuk menyampaikan secara gamblang dasar dan proses korektifnya,” tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :