Amnesti Hasto Telah Diserahkan ke KPK, Kini Menkum Supratman Datangi Kejagung
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 20:20 WIB
loading...
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas bersama rombongan menyambangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Jumat malam (1/8/2025). Foto/Jonathan Siimanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyambangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Jumat malam (1/8/2025). Berdasarkan pantauan di lokasi, Supratman terlihat menggunakan mobil berwarna putih bernomor polisi B 1818 ZZR tiba pada pukul 19.31 WIB.
Mobil tersebut langsung parkir di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Supratman terlihat menggunakan kemeja putih dan disambut oleh pejabat tinggi di Kejaksaan Agung seperti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Baca juga: Dapat Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Langsung Bebas?
Beberapa orang yang ikut bersama rombongan Supratman juga terlihat membawa berkas.
Supratman tak memberikan informasi atas kedatangannya malam ini. Saat disapa awak media, ia hanya melambaikan tangan dari kejauhan.
Setelah diterima oleh pejabat tinggi Kejagung, mereka langsung memasuki Gedung Utama Kejagung. Belum ada keterangan lebih lanjut apakah kunjungan ini untuk mengantarkan Keppres terkait abolisi Tom Lembong.
Meski demikian, rombongan Kemenkum sebelumnya telah mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungan itu berkaitan dengan mengantarkan salinan Keppres amnesti Hasto.
Baca juga: Mahfud MD: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Bukti Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hasto bebas dari penjara malam ini, Jumat (1/8/2025) setelah terbit Keputusan Presiden (Keppres) yang dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat salinan Keppres diserahkan kepada KPK setelah Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo dan Menkum Supratman Andi Agtas menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta. Surat salinan Keppres dari Istana tersebut kemudian diserahkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
DPR menyetujui usulan Prabowo memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana. Salah satunya Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
"Persetujuan atas surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.
Sementara itu, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas kasus hukum yang menyeretnya.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi persnya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Dalam kasus ini, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Tom Lembong dan jaksa telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Mobil tersebut langsung parkir di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Supratman terlihat menggunakan kemeja putih dan disambut oleh pejabat tinggi di Kejaksaan Agung seperti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Baca juga: Dapat Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Langsung Bebas?
Beberapa orang yang ikut bersama rombongan Supratman juga terlihat membawa berkas.
Supratman tak memberikan informasi atas kedatangannya malam ini. Saat disapa awak media, ia hanya melambaikan tangan dari kejauhan.
Setelah diterima oleh pejabat tinggi Kejagung, mereka langsung memasuki Gedung Utama Kejagung. Belum ada keterangan lebih lanjut apakah kunjungan ini untuk mengantarkan Keppres terkait abolisi Tom Lembong.
Meski demikian, rombongan Kemenkum sebelumnya telah mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungan itu berkaitan dengan mengantarkan salinan Keppres amnesti Hasto.
Baca juga: Mahfud MD: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Bukti Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hasto bebas dari penjara malam ini, Jumat (1/8/2025) setelah terbit Keputusan Presiden (Keppres) yang dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat salinan Keppres diserahkan kepada KPK setelah Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo dan Menkum Supratman Andi Agtas menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta. Surat salinan Keppres dari Istana tersebut kemudian diserahkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
DPR menyetujui usulan Prabowo memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana. Salah satunya Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
"Persetujuan atas surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.
Sementara itu, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas kasus hukum yang menyeretnya.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi persnya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Dalam kasus ini, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Tom Lembong dan jaksa telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
(shf)
Lihat Juga :