Pembebasan Hasto dan Tom oleh Prabowo, Pakar Hukum: Bersihkan juga Catatan Hukumnya
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 18:31 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini, jika seseorang tokoh politik diberikan abolisi, artinya proses penyidikan atau penuntutan akan dihentikan. Berlaku preventif, bukan pengampunan terhadap kesalahan. Seharusnya didasarkan pada kepentingan umum, bukan alasan pribadi atau politis.
Sedangkan, amnesti menurut Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 diberikan Presiden dengan persetujuan DPR. Biasanya diberikan untuk kejahatan politik atau tindak pidana yang mengandung dimensi konflik negara/politik.
"Jika seseorang tokoh politik mendapat amnesti, artinya pidana yang sedang atau telah dijalani diampuni dan dihapuskan. Berlaku retrospektif, setelah proses hukum berjalan. Bukan sekadar pembebasan, tapi pembersihan catatan hukum," kata Waketum Bapera ini.
Namun, jika kasus menyangkut dugaan korupsi atau tindak pidana berat, maka pemberian abolisi berisiko mencederai prinsip equality before the law dan membuka ruang spekulasi politik.
Dan, kalau seseorang tokoh politik terlibat dalam suatu perkara seperti obstruction of justice atau dugaan pidana umum lain, maka pemberian amnesti bertentangan dengan prinsip nonintervensi kekuasaan eksekutif dalam independensi yudisial.
Sedangkan, amnesti menurut Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 diberikan Presiden dengan persetujuan DPR. Biasanya diberikan untuk kejahatan politik atau tindak pidana yang mengandung dimensi konflik negara/politik.
"Jika seseorang tokoh politik mendapat amnesti, artinya pidana yang sedang atau telah dijalani diampuni dan dihapuskan. Berlaku retrospektif, setelah proses hukum berjalan. Bukan sekadar pembebasan, tapi pembersihan catatan hukum," kata Waketum Bapera ini.
Namun, jika kasus menyangkut dugaan korupsi atau tindak pidana berat, maka pemberian abolisi berisiko mencederai prinsip equality before the law dan membuka ruang spekulasi politik.
Dan, kalau seseorang tokoh politik terlibat dalam suatu perkara seperti obstruction of justice atau dugaan pidana umum lain, maka pemberian amnesti bertentangan dengan prinsip nonintervensi kekuasaan eksekutif dalam independensi yudisial.
Lihat Juga :