Kapan Tom Lembong dan Hasto Bebas dari Jeruji Besi setelah Terima Abolisi dan Amnesti?
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 09:38 WIB
loading...
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menjelaskan kapan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong keluar dari penjara setelah menerima abolisi. Begitu pula Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang menerima amnesti.
Menurut Mahfud, setelah DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai abolisi dan amnesti, kini Tom dan Hasto tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Setelah diterbitkan Keppres tersebut, maka keduanya akan bebas dari jeruji besi.
"Tinggal keduanya menunggu keputusan presiden. Sesudah Presiden kirim surat, DPR setuju, lalu atas persetujuan itu nanti presiden mengeluarkan Keppres memberi amnesti dan abolisi kepada saudara Hasto Kristiyanto dan kepada Tom Lembong," ujar Mahfud dikutip melalui kanal YouTube @MahfudMD official, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Layakkah Tom Lembong dan Hasto Dapat Abolisi dan Amnesti?
Dengan pemberian penghapus pidana dari presiden itu, menandakan komitmen Prabowo dalam penegakan hukum. Hal ini juga membuka harap baru bagi masyarakat sebagai tanda bahwa hukum mulai ditegakkan secara benar.
"Tapi yang terpenting sekarang jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum itu ditegakkan hukum sebagai hukum, bukan karena pesanan politik," tuturnya.
Baca juga: Mahfud MD: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Bukti Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik
Sebelumnya, DPR menyampaikan perkembangan mengejutkan pada Kamis (31/7/2025) malam. DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco.
DPR juga menyetujui amnesti terhadap Hasto, terpidana kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasto divonis 3,5 tahun penjara.
"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.
Menurut Mahfud, setelah DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai abolisi dan amnesti, kini Tom dan Hasto tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Setelah diterbitkan Keppres tersebut, maka keduanya akan bebas dari jeruji besi.
"Tinggal keduanya menunggu keputusan presiden. Sesudah Presiden kirim surat, DPR setuju, lalu atas persetujuan itu nanti presiden mengeluarkan Keppres memberi amnesti dan abolisi kepada saudara Hasto Kristiyanto dan kepada Tom Lembong," ujar Mahfud dikutip melalui kanal YouTube @MahfudMD official, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Layakkah Tom Lembong dan Hasto Dapat Abolisi dan Amnesti?
Dengan pemberian penghapus pidana dari presiden itu, menandakan komitmen Prabowo dalam penegakan hukum. Hal ini juga membuka harap baru bagi masyarakat sebagai tanda bahwa hukum mulai ditegakkan secara benar.
"Tapi yang terpenting sekarang jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum itu ditegakkan hukum sebagai hukum, bukan karena pesanan politik," tuturnya.
Baca juga: Mahfud MD: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Bukti Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik
Sebelumnya, DPR menyampaikan perkembangan mengejutkan pada Kamis (31/7/2025) malam. DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco.
DPR juga menyetujui amnesti terhadap Hasto, terpidana kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasto divonis 3,5 tahun penjara.
"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.
(rca)
Lihat Juga :