Mahfud MD: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Bukti Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 07:22 WIB
loading...
A
A
A
“Saudara Hasto Kristiyanto dan saudara Tom Lembong, yang keduanya telah divonis dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri, sekarang mendapat amnesti dan abolisi, yang artinya keduanya nanti harus dibebaskan,” ujarnya.
Mantan Menko Polhukam itu menilai perdebatan mungkin cuma teoritis, mengapa satu diberi amnesti, satu diberi abolisi. Mahfud menjelaskan, abolisi, seperti yang diberi kepada Tom, merupakan penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang.
Sedangkan, amnesti, seperti yang diberi ke Hasto, merupakan peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan, sehingga sama juga harus bebas. Mahfud menyampaikan, sekarang keduanya tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
Sesudah Presiden Prabowo berkirim surat, DPR setuju, lalu atas persetujuan itu nantinya Presiden akan mengeluarkan Keppres memberi amnesti dan abolisi ke Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Ia berharap, Presiden Prabowo tetap mendapatkan semangat agar menjadikan negara ini betul-betul negara hukum.
Artinya, hukum betul-betul dipandang sebagai hukum, dan tidak boleh hukum malah dijadikan alat intervensi politik atau pesanan-pesanan yang bersifat politis. “Dan itu tidak boleh diulangi lagi, selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae, dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran,” pungkasnya.
Mantan Menko Polhukam itu menilai perdebatan mungkin cuma teoritis, mengapa satu diberi amnesti, satu diberi abolisi. Mahfud menjelaskan, abolisi, seperti yang diberi kepada Tom, merupakan penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang.
Sedangkan, amnesti, seperti yang diberi ke Hasto, merupakan peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan, sehingga sama juga harus bebas. Mahfud menyampaikan, sekarang keduanya tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
Sesudah Presiden Prabowo berkirim surat, DPR setuju, lalu atas persetujuan itu nantinya Presiden akan mengeluarkan Keppres memberi amnesti dan abolisi ke Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Ia berharap, Presiden Prabowo tetap mendapatkan semangat agar menjadikan negara ini betul-betul negara hukum.
Artinya, hukum betul-betul dipandang sebagai hukum, dan tidak boleh hukum malah dijadikan alat intervensi politik atau pesanan-pesanan yang bersifat politis. “Dan itu tidak boleh diulangi lagi, selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae, dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :