Kasus Kredit LPEI, KPK Sita Alphard dari Anggota DPR RI
Kamis, 31 Juli 2025 - 19:06 WIB
loading...
KPK menyita satu unit Alphard terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energy (PE). Mobil tersebut disita dari anggota DPR RI. Foto/Dok Sindo
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita satu unit Alphard terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energy (PE). Mobil tersebut disita dari anggota DPR RI.
"Bahwa para hari ini telah dilakukan penyitaan satu unit mobil berjenis Alphard tahun 2023," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Budi menyebutkan, kendaraan roda empat yang disita tersebut terdaftar atas nama perusahaan milik tersangka. "Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI," ujarnya.
Budi tidak menyebutkan identitas dari anggota DPR yang dimaksud. Namun, Budi menegaskan, temuan tersebut akan didalami oleh penyidik KPK.
Baca Juga: KPK Tahan 2 Tersangka Terkait Kasus Korupsi LPEI
"KPK tentunya akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan yang bersangkutan (anggota DPR)," ucapnya.
Berdasarkan foto yang diterima, Alphard yang disita berwarna hitam dengan aksen chrome di bumpernya.
Diketahui, KPK menyatakan terdapat kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun dari kasus pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Jumlah kerugian tersebut berasal dari 11 debitur.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo menjelaskan, pihaknya telah menyelidiki kasus tersebut sejak Maret 2024. "Total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/3/2025).
KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus ini.
"Bahwa para hari ini telah dilakukan penyitaan satu unit mobil berjenis Alphard tahun 2023," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Budi menyebutkan, kendaraan roda empat yang disita tersebut terdaftar atas nama perusahaan milik tersangka. "Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI," ujarnya.
Budi tidak menyebutkan identitas dari anggota DPR yang dimaksud. Namun, Budi menegaskan, temuan tersebut akan didalami oleh penyidik KPK.
Baca Juga: KPK Tahan 2 Tersangka Terkait Kasus Korupsi LPEI
"KPK tentunya akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan yang bersangkutan (anggota DPR)," ucapnya.
Berdasarkan foto yang diterima, Alphard yang disita berwarna hitam dengan aksen chrome di bumpernya.
Diketahui, KPK menyatakan terdapat kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun dari kasus pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Jumlah kerugian tersebut berasal dari 11 debitur.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo menjelaskan, pihaknya telah menyelidiki kasus tersebut sejak Maret 2024. "Total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/3/2025).
KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus ini.
(zik)
Lihat Juga :