Paspor Riza Chalid Dicabut, MAKI: Segera Ekstradisi!
Kamis, 31 Juli 2025 - 18:40 WIB
loading...
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pencabutan paspor telah mengunci langkah Riza Chalid. Setelah itu, Boyamin menyarankan Riza segera diekstradisi. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pencabutan paspor telah mengunci langkah Riza Chalid . Setelah itu, Boyamin menyarankan Riza segera diekstradisi.
Pencabutan paspor milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Riza Chalid diyakini membuat ruang geraknya semakin sempit. Langkah hukum tersebut dinilai bisa membatasi pergerakan Riza Chalid yang diyakini berada di Malaysia.
Baca juga: MAKI Duga Riza Chalid Nikahi Kerabat Sultan di Malaysia
“Segera minta ekstradisi jika sudah dipastikan keberadaannya (Riza Chalid),” ujar Boyamin, Kamis (31/7/2025).
Diketahui, Riza Chalid terdeteksi berada di Malaysia. Paspor Riza Chalid sudah dicabut oleh pemerintah untuk membatasi pergerakannya.
Dari informasi yang diperoleh Boyamin, Riza diduga berpindah negara ke Jepang. Jika hal tersebut terbukti, Boyamin khawatir Riza memiliki paspor ganda. “Ini yang harus ditelusuri dari mana. Kita juga bisa kepada negara yang bersangkutan untuk mencabut,” ujarnya.
Pada upaya lain, Boyamin menilai bisa meminta kepada negara bersangkutan untuk dilakukan penangkapan dan ekstradisi seperti dalam kasus Paulus Tannos dalam penyidikan kasus e-KTP. “Kalau masih tidak dipulangkan, sidang in absentia menjadi jalan terakhir yang bisa dilakukan Kejaksaan Agung,” katanya.
Riza Chalid ditetapkan tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Riza bersama tersangka HB, AN, dan GRJ disebut menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.
Kesepakatan yang dilakukan para tersangka berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal, saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Pencabutan paspor milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Riza Chalid diyakini membuat ruang geraknya semakin sempit. Langkah hukum tersebut dinilai bisa membatasi pergerakan Riza Chalid yang diyakini berada di Malaysia.
Baca juga: MAKI Duga Riza Chalid Nikahi Kerabat Sultan di Malaysia
“Segera minta ekstradisi jika sudah dipastikan keberadaannya (Riza Chalid),” ujar Boyamin, Kamis (31/7/2025).
Diketahui, Riza Chalid terdeteksi berada di Malaysia. Paspor Riza Chalid sudah dicabut oleh pemerintah untuk membatasi pergerakannya.
Dari informasi yang diperoleh Boyamin, Riza diduga berpindah negara ke Jepang. Jika hal tersebut terbukti, Boyamin khawatir Riza memiliki paspor ganda. “Ini yang harus ditelusuri dari mana. Kita juga bisa kepada negara yang bersangkutan untuk mencabut,” ujarnya.
Pada upaya lain, Boyamin menilai bisa meminta kepada negara bersangkutan untuk dilakukan penangkapan dan ekstradisi seperti dalam kasus Paulus Tannos dalam penyidikan kasus e-KTP. “Kalau masih tidak dipulangkan, sidang in absentia menjadi jalan terakhir yang bisa dilakukan Kejaksaan Agung,” katanya.
Riza Chalid ditetapkan tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Riza bersama tersangka HB, AN, dan GRJ disebut menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.
Kesepakatan yang dilakukan para tersangka berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal, saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
(jon)
Lihat Juga :